Setiap Anggota Parpol Wajib Miliki Rekening Khusus RKDK

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika. (Seru.co.id/wul) - Setiap Anggota Parpol Wajib Miliki Rekening Khusus RKDK
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika. (Seru.co.id/wul)

Malang, SERU.co.id – Guna menciptakan transparansi keuangan dalam Pemilu 2024 mendatang, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pasal 18 Tahun 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang mewajibkan setiap peserta partai politik (Parpol) memiliki rekening khusus yang diperuntukan untuk rekening khusus dana kampanye (RKDK).

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika menjelaskan, hal tersebut sesuai dengan PKPU 2023, RKDK juga dianjurkan untuk menggunakan bank berplat merah.

Baca Lainnya

“Tentang dana kampanye ketentuannya berlaku nasional. Meliputi peserta Pemilu seperti Paslon presiden dan wakil presiden, Parpol dan calon anggota DPD,” seru Mahardika, Jumat (15/9/2023).

Baca juga: Pendaftaran Bakal Caleg Kabupaten Malang Mulai Dibuka Hari Ini

Mahardika menyebut, RKDK tersebut sudah bisa dibuat sejak Parpol ditetapkan menjadi peserta Pemilu, hingga batas akhir jelang masa kampanye.

“Parpol yang ditetapkan pada 14 Desember 2022 bisa membuka rekening pada 14 Desember 2022 sampai dengan 27 November 2023. Sedangkan Parpol yang ditetapkan pada, 30 Desember 2022 bisa melakukan pembukaan RKDK pada 30 Desember 2022 sampai dengan 27 November 2023,” tuturnya.

Untuk saat ini Mahardika masih belum bisa memastikan berapa jumlah pasti partai politik yang sudah membuat RKDK. Dimana pembukaan rekening tersebut merupakan kewenangan Parpol, yang kemudian akan dilaporkan ke KPU.

“Artinya Parpol sudah bisa melakukan pembukaan rekening. Selanjutnya akan kita cek, karena waktu juga masih panjang,” tuturnya.

Baca juga: 15 Parpol Terdaftar, KPU Kabupaten Malang Resmi Tutup Pendaftaran Bacaleg

Sebagai informasi, dalam PKPU Pasal 31 dan Pasal 32 Tahun 2023, dana kampanye untuk para calon anggota DPRD kabupaten/kota dapat bersumber dari partai politik yang bersangkutan. Para calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota dari Parpol yang bersangkutan, maupun sumbangan yang jelas asalnya menurut hukum dari pihak lain.

Selain itu, pendanaan tersebut juga bisa bersumber dari APBN/APBD yang dialokasikan pada bagian anggaran KPU. Kemudian harus dilengkapi dengan informasi identitas yang jelas.

Selanjutnya, jika sesuai dengan Pasal 32, dana kampanye bersumber dari calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota dari harta kekayaan pribadi calon yang bersangkutan. Kemudian dari sumbangan sah menurut hukum seperti perseorangan, kelompok, perusahaan atau badan usaha non pemerintah, sumbangan yang sah menurut hukum. Artinya tidak hasil dari tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan dan lain sebagainya. (wul/mzm)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *