Urus Data Kependudukan Cukup Melalui Aplikasi IKD

Aplikasi Identitas Kependudukan Digital. (ist) - Urus Data Kependudukan Cukup Melalui Aplikasi IKD
Aplikasi Identitas Kependudukan Digital. (ist)

Malang, SERU.co.id – Dalam era kemajuan teknologi, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berupaya mengoptimalkan layanan dengan cara baru. Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Kota Malang mengoptimalkan layanannya melalui teknologi aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Administrator Dispendukcapil Kota Malang, Asteria Sri Susetyowati meyakini, tak lama lagi semua layanan yang ditangani mengabaikan penggunaan kertas seperti biasanya. Sehingga tak ada lagi proses rumit seperti fotocopy. Lantaran telah difasilitasi dalam sebuah aplikasi bernama Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Baca Juga

“Tentu kedepan saya yakin sudah paperless. Jadi kemana-mana tidak perlu membawa dokumen-dokumen atau berkas yang banyak, enggak perlu fotocopy KTP, KK dan sebagainya. Karena semuanya sudah ada di dalam aplikasi IKD itu,” seru Aster.

Baca juga : Aplikasi ‘Malpro’ Dorong Perkembangan UMKM Kota Malang

Tentu tidak semua masyarakat perlu proses untuk mengenal upaya Pemkot ini, agar lebih akrab di tengah masyarakat. Untuk itu, sejumlah upaya Dispendukcapil dilakukan dengan mensosialisasikannya di berbagai elemen masyarakat.

“Sosialisasi tersebut terus kami lakukan ke kelurahan, masyarakat, lembaga-lembaga, sampai ke event-event juga kami datangi. Terlebih dengan memanfaatkan layanan mobil keliling Dispendukcapil Kota Malang,” tambah Aster.

Pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital melalui platform Android. (ist) - Urus Data Kependudukan Cukup Melalui Aplikasi IKD
Pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital melalui platform Android. (ist)

Baca juga : Pantau Antrian Via Aplikasi Macito, Cukup Tunggu di Titik Transit

Karena masih dalam pengembangan yang terus digarap, aplikasi IKD masih tersedia di plartform Android. Sedangkan untuk IOS belum tersedia. Namun hal itu menjadi agenda Dispendukcapil untuk terus melakukan pengembangan lebih lanjut.

“Untuk sementara ini masih di OS Android, belum tersedia di IOS. Tapi kedepannya bisa didapatkan di IOS juga. Untuk mengurus IKD tidak memakan waktu banyak, kurang lebih hanya lima menit saja,” ujarnya. (ws7/rhd)

 

Berita Terkait