Para tersangka itu diketahui merupakan oknum karyawan dan Satpam. Tersangka mengambil cengkeh dengan memasukkan ke dalam tong sampah dan membawa ke sepeda motor untuk dimasukkan ke dalam jok. Saat dibawa keluar, dua tersangka di antara mereka, RS dan ES mengaku tidak memeriksa melainkan diberi uang oleh tersangka lain yang membawa cengkeh.
Tersangka diancam Pasal Pencurian dengan pemberatan (Curat), sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (ws6/ono)
Baca juga:
- Dampak Erupsi Gunung Semeru Jalur Penghubung Malang-Lumajang Ditutup
- Kota Malang Raih Juara II E-Purchasing Awards, Transaksi UMKM Tembus Rp35 Miliar
- Gunung Semeru Erupsi, BB TNBTS Tutup Jalur Pendakian ke Ranu Kumbolo
- Badan Geologi Nyatakan Status Gunung Semeru Naik Level IV atau Awas
- Pakar UB Dorong Penguatan Sistem Perlindungan Anak untuk Cegah Penculikan








