Para tersangka itu diketahui merupakan oknum karyawan dan Satpam. Tersangka mengambil cengkeh dengan memasukkan ke dalam tong sampah dan membawa ke sepeda motor untuk dimasukkan ke dalam jok. Saat dibawa keluar, dua tersangka di antara mereka, RS dan ES mengaku tidak memeriksa melainkan diberi uang oleh tersangka lain yang membawa cengkeh.
Tersangka diancam Pasal Pencurian dengan pemberatan (Curat), sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (ws6/ono)
Baca juga:
- Perkuat Sinergi, BPKW XI dan DKKB Sepakati Empat Pilar Strategis Pemajuan Kebudayaan
- Natal Bersama Kota Malang, Emil Dardak Ajak Merawat Jawa Timur Rumah Keberagaman
- DPRD Soroti Lemahnya Pengawasan Kos-kosan, Begini Respons Satpol-PP Kota Malang
- Wali Kota Malang Kandidat Kuat Peraih Anugerah Kebudayaan PWI Pusat, Diapresiasi Sudjiwo Tejo
- KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil dan Gus Alex Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji 2024








