Para tersangka itu diketahui merupakan oknum karyawan dan Satpam. Tersangka mengambil cengkeh dengan memasukkan ke dalam tong sampah dan membawa ke sepeda motor untuk dimasukkan ke dalam jok. Saat dibawa keluar, dua tersangka di antara mereka, RS dan ES mengaku tidak memeriksa melainkan diberi uang oleh tersangka lain yang membawa cengkeh.
Tersangka diancam Pasal Pencurian dengan pemberatan (Curat), sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (ws6/ono)
Baca juga:
- Target Empat Medali Emas, Wali Kota Malang Motivasi Atlet Basket Hadapi Porprov IX Jatim
- Lansia Dilaporkan Hilang Hanyut di Sungai Metro Ditemukan Selamat di Pakisaji
- Bupati Malang Sebut Munas VI APKASI 2025 Wadah Strategis Kuatkan Pembangunan Nasional
- Ratusan Travel Merugi Miliaran Usai Visa Haji Furoda Tak Kunjung Terbit
- Zia Ulhaq Nilai Putusan MK Soal Sekolah Swasta Gratis Dorong Pemerataan Pendidikan