Bapenda Kota Malang Berlakukan Pemutihan Pajak, Hanya Berlaku Agustus-Oktober 2022

Program pemutihan sanksi administrasi pajak daerah. (ist) - Bapenda Kota Malang Berlakukan Pemutihan Pajak, Hanya Berlaku Agustus-Oktober 2022
Program pemutihan sanksi administrasi pajak daerah. (ist)

Malang, SERU.co.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang menjelaskan, jika perolehan Pajak Bumi Bangunan (PBB) saat jatuh tempo 31 Juli 2022 lalu, belum 100 persen lunas dan masih tertampung sebesar 55 persen.

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto menjelaskan, perolehan PBB per jatuh tempo 31 Juli 2022 kemarin, hanya terealisasi sebesar Rp55,7 miliar dari target Rp90 miliar di tahun anggaran 2022. Guna mencapai target tersebut, pihaknya telah mengajukan kepada Wali Kota Malang untuk penghapusan sanksi administrasi pajak daerah.

Bacaan Lainnya

“Kami menyampaikan kepada Pak Wali untuk dilakukan pemutihan pajak selama tiga bulan, yaitu mulai 1 Agustus sampai 31 Oktober 2022,” seru Handi, saat dikonfirmasi Selasa (2/8/2022).

Program tersebut dikatakan oleh Handi tidak hanya dikhususkan kepada pajak PBB saja, termasuk juga pajak non PBB. Dimana harapannya, masyarakat atau dalam hal ini wajib pajak agar segera melunasi pajaknya.

“Itu juga bukan PBB aja tapi pajak daerah lainnya, seperti pajak hotel, pajak resto, pajak reklame yang nunggak-nunggak itu bisa dilakukan pembayaran tanpa denda administrasi,” lanjutnya.

Adapun tunggapan pajak yang dapat diajukan guna mendapatkan bebas sanksi administrasi, yaitu tunggakan sejak tahun 1994-2022 untuk jenis pajak PBB. Sedangkan untuk pajak non PBB, tunggakan masa pajak sejak Januari 1998-Desember 2021. Dimana wajib pajak harus melampirkan surat permohonan, KTP, SPPT PBB dan NPWPD untuk pajak non PBB.

“Tunggakan PBB mulai tahun 1994 sampai 2022. Tapi kita tidak bisa hapuskan tanpa pengajuan, jadi yang dibutuhkan yaitu pengajuan dari wajib pajak untuk penghapusan, baru kita proses,” kata Handi.

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, saat menjawab pertanyaan awak media. (bim) - Bapenda Kota Malang Berlakukan Pemutihan Pajak, Hanya Berlaku Agustus-Oktober 2022
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, saat menjawab pertanyaan awak media. (bim)
disclaimer

Pos terkait