Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang menjelaskan, jika perolehan Pajak Bumi Bangunan (PBB) saat jatuh tempo 31 Juli 2022 lalu, belum 100 persen lunas dan masih tertampung sebesar 55 persen.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang menjelaskan, jika perolehan Pajak Bumi Bangunan (PBB) saat jatuh tempo 31 Juli 2022 lalu, belum 100 persen lunas dan masih tertampung sebesar 55 persen.