Malang, SERU.co.id – Pertumbuhan kredit agregrat (keseluruhan, red).di Kota Malang mengalami penurunan dibandingkan Kota Batu dan Kabupaten Malang. Namun sebaliknya mengalami kenaikan pada kredit modal kerja dengan tren positif.
Hal tersebut imbas adanya PPKM Level IV yang terjadi di bulan Juli 2021. Dimana pertumbuhan kredit agregat mengalami penurunan 0,71 persen. Tetapi kredit modal kerja tumbuh sampai 3,85 persen.
“Modal kerja ini signifikan di Kota Malang untuk melakukan kegiatan usaha. Artinya secara umum meskipun terjadi PPKM Level IV, tapi pelaku-pelaku usaha sudah mengantisipasi dengan membeli alat produksi baru dan (kesiapan) modal baru,” seru Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kota Malang, Sugiarto Kasmuri, dalam sosialisasi kepada peserta UKW PWI Malang Raya, Selasa (21/9/2021).
Hal tersebut dilakukan UMKM untuk mempersiapkan ketika peraturan sudah longgar terkait dibolehkannya jam operasional. Sembari menunggu peraturan pemerintah, UMKM menyiapkan segala bentuk usaha yang dimiliki.
Dengan melihat peluang atau kesempatan lebih lebar, ketika nanti sudah ada pelonggaran. Karena UMKM harus membeli peralatan ketika sudah tidak layak pakai selama berhenti berjualan di masa PPKM.
“Dari situ, memicu permintaan kredit ke perbankan. Secara umum agregatnya minus, tapi di modal kerja itu masih menunjukkan positif,” jelas Sugik, sapaan akrabnya.
Menurutnya, yang membedakan di Kota Malang dengan Kota Batu dan Kabupaten Malang terletak di sektor pertanian. Sektor pertanian ketika PPKM akan tetap berlangsung, tidak berimbas. Karena pelaku (petani), tetap saja bertani dan pergi ke sawah, lantaran tidak dibatasi.
“Pada sektor pertanian, pertumbuhan kredit di Kabupaten Malang dan Kota Batu masih bisa menunjukkan tren positif,” jelasnya.

Sehingga kebijakan-kebijakan OJK membantu jasa keuangan, agar tetap konfiden memberikan penyaluran kredit kepada pelaku-pelaku, khususnya UMKM.
Pihaknya menilai, UMKM memang harus digerakkan. Total 90 persen ekonomi masyarakat tergantung UMKM ekonomi domestik.
“Sehingga apa yang harus OJK lakukan. Kami sudah menjembatani kepentingan antara lembaga jasa keuangan dengan pelaku usaha UKM tadi,” bebernya.
Selain akses pembiayaan, OJK juga memiliki fasilitas tim percepatan keuangan untuk perbankan. Juga melalui program tim percepatan atas keuangan daerah, dengan melakukan fasilitasi antara kebutuhan keuangan dan pembiayaan dengan perbankan.
“Peraturan-peraturan ketika menghambat. Yang kita cari terobosan supaya akses tidak terkendala aturannya membelenggu,” pungkasnya. (jaz/rhd)
Baca juga:
- Target Empat Medali Emas, Wali Kota Malang Motivasi Atlet Basket Hadapi Porprov IX Jatim
- Lansia Dilaporkan Hilang Hanyut di Sungai Metro Ditemukan Selamat di Pakisaji
- Bupati Malang Sebut Munas VI APKASI 2025 Wadah Strategis Kuatkan Pembangunan Nasional
- Ratusan Travel Merugi Miliaran Usai Visa Haji Furoda Tak Kunjung Terbit
- Zia Ulhaq Nilai Putusan MK Soal Sekolah Swasta Gratis Dorong Pemerataan Pendidikan