Kediri, SERU.co.id – Peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) di Kediri nampaknya makin tinggi. Meskipun telah banyak pengedar yang ditangkap Polisi dan dijebloskan ke penjara, nyatanya tak membuat ciut nyali pelaku lainnya untuk melakukan perbuatan yang sama.
Terbaru, pemuda berumur 19 tahun bernama Sulton Habibi alias Ari, warga Dusun Pleringan, Desa Krenceng, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri ditangkap Anggota Satresnarkoba Polres Kediri . Yang bersangkutan ditangkap Polisi dengan barang bukti ratusan Pil LL di rumahnya, pada Jum’at (19/03) lalu.
Disampaikan Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono melalui Kasubaghumas, AKP Budi Lartono, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba.
“Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dan berhasil mengamankan tersangka,” ujar AKP Budi Lartono, Rabu (24/03/2021).
Dari tangan pelaku, lanjut Kasubaghumas, petugas menyita 136 butir pil jenis LL dalam kresek warna hitam sebagai barang bukti, pelaku kemudian dibawa anggota ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Kasubaghumas. (mad/im/mzm)