Aliansi Pro Publik Desak Pemkot Malang Bongkar Tembok Griya Shanta

Aliansi Pro Publik Desak Pemkot Malang Bongkar Tembok Griya Shanta
Aliansi Pro Publik desak Pemkot Malang segera membongkar tembok perumahan Griya Shanta. (bas)

Malang, SERU.co.id – Aliansi Pro Publik menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Malang, Selasa (25/11/2025). Dalam aksi tersebut, massa mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang segera membongkar tembok pembatas di kawasan Griya Shanta.

Koordinator Lapangan Aksi Massa, Ardany menilai, adanya tembok pembatas menjadi salah satu penyebab kemacetan di Jalan Candi Panggung. Pihaknya menuntut, ketegasan Pemkot Malang dalam mengeksekusi pembongkaran tembok tersebut.

Bacaan Lainnya

“Aksi ini meminta Pemkot Malang bertindak tegas membongkar tembok Griya Shanta. Tembok itu menghambat arus lalu lintas di Jalan Candi Panggung,” seru Ardany, Selasa (25/11/2025).

Aliansi Pro Publik menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemkot Malang. (bas)
Aliansi Pro Publik menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemkot Malang. (bas)

Menurut Ardany, pembongkaran tembok akan membuka akses alternatif penghubung antara kawasan Dinoyo, Karangploso dan Jalan Soekarno-Hatta. Selain mereduksi kemacetan, ia menyebutkan perputaran ekonomi warga juga berpotensi meningkat.

“Kalau dibongkar, jalannya bisa menjadi alternatif lalu lintas. Kami optimis, pembongkaran dan pembukaan akses jalan tembus juga mendorong perputaran ekonomi masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, catatan Dishub Kota Malang menunjukkan tingkat kejenuhan lalu lintas di Jalan Candi Panggung sudah mencapai angka 1. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya membutuhkan akses tambahan untuk memperlancar mobilitas.

Ultimatum 5×24 Jam

Dalam aksi tersebut, Aliansi Pro Publik memberikan ultimatum kepada Pemkot Malang untuk segera mengeksekusi pembongkaran. Apabila melebihi tenggat waktu, pihaknya siap menggelar aksi massa lagi.

“Kami memberi waktu 5×24 jam sejak hari ini kepada Pemkot Malang untuk membongkar tembok Griya Shanta,” tegasnya.

Aliansi Pro Publik juga menyampaikan empat poin sikap, yakni:

  1. Mendesak Pemkot Malang segera membongkar tembok penghalang jalan umum demi mengurai kemacetan, meningkatkan konektivitas, dan mencegah konflik berkepanjangan antarmasyarakat. Pemerintah diminta tidak kalah oleh kepentingan pribadi atau segelintir warga yang ingin bersikap eksklusif.
  2. Meminta eksekusi pembongkaran paling lambat 5×24 jam, dan jika tidak dilaksanakan, warga menyatakan siap membongkarnya sendiri.
  3. Meminta tindakan tegas kepada pihak yang memprovokasi warga Griya Shanta demi kepentingan pribadi atau kelompok, serta menghalangi akses publik yang dijamin oleh pasal 667 dan 668 KUHPerdata, serta Pasal 192 KUHP.
  4. Meminta Pemkot Malang memperhatikan aspek mobilitas pendidikan, mengingat Malang adalah Kota Pendidikan yang menampung mobilitas pelajar dari berbagai kalangan.

Pemkot Malang: Pembongkaran Harus Sesuai Tahapan

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso menyampaikan, proses pembongkaran tidak dapat dilakukan sembarangan. Ada tahapan dan regulasi yang harus dipenuhi.

“Semua rencana pembangunan maupun pembongkaran harus mengikuti tahapan yang diatur dalam regulasi. Setiap tahap ada masa dan prosedurnya,” jelas Erik.

Erik berharap, pembongkaran nanti dapat memperlancar arus lalu lintas yang selama ini padat di Jalan Candi Panggung. Dengan begitu juga dapat memperbaiki aliran drainase kawasan tersebut.

“Itu sesuai aspirasi warga, namun kami bekerja sesuai tahapan yang ditetapkan dalam Perda. Ada peringatan pertama hingga ketiga, komunikasi dan keputusan akhir untuk eksekusi,” pungkasnya. (bas/rhd)

 

disclaimer

Pos terkait

iklan KKB Bank jatim