Malang, SERU.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus menggalakkan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau PP Tunas.
Kebijakan strategis ini dihadirkan sebagai respons atas semakin kompleksnya tantangan yang dihadapi anak-anak di ruang digital. Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM) Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, menegaskan urgensi PP Tunas melalui sebuah analogi yang mudah dicerna masyarakat.
“Bayangkan internet sebagai perpustakaan raksasa yang penuh dengan jutaan buku. Di dalamnya, ada banyak ilmu bermanfaat, tetapi ada juga ‘buku’ yang tidak pantas dan berbahaya untuk anak-anak. PP Tunas hadir sebagai penjaga perpustakaan tersebut, memastikan setiap ‘buku’ atau konten dapat diakses sesuai usianya dan aman bagi adik-adik kita,” jelas Fifi dalam Forum Sahabat Tunas bertema Sesi Anak Hebat Belajar Aturan PP Tunas di Pondok Pesantren (Ponpes) Bahrul Magfiroh, Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (18/11/2025).
Lebih dari sekadar regulasi, Fifi menekankan, PP Tunas merupakan bentuk komitmen negara dalam mewujudkan Internet Aman untuk Anak Indonesia. Regulasi ini menempatkan Indonesia sebagai negara kedua setelah Australia yang memiliki aturan perlindungan anak di dunia digital, sekaligus mewajibkan seluruh platform menyediakan fitur keamanan, verifikasi usia, serta menghalangi akses terhadap Risiko Konten Berbahaya Anak.
“Tujuan kami sungguh mulia: memastikan anak-anak Indonesia tumbuh sebagai tunas bangsa yang cerdas, beretika, dan mampu memilih hal-hal positif di dunia digital,” tambahnya penuh keyakinan.
Dukungan penuh terhadap implementasi PP Tunas turut disampaikan Pemerintah Kota Malang. Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Malang, M. Sailendra, menyebut regulasi ini sebagai payung hukum yang telah lama dinantikan.
“Hadirnya PP Tunas menjadi tonggak penting untuk melindungi generasi penerus dari ancaman konten kekerasan, pornografi, hingga eksploitasi data pribadi yang marak terjadi,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa aturan tersebut secara tegas melarang profiling data anak untuk tujuan komersial serta mewajibkan persetujuan orang tua dalam proses pengumpulan data.
Komitmen Kemkomdigi dan Pemerintah Kota Malang dalam mendorong Internet Aman untuk Anak Indonesia diwujudkan melalui penyelenggaraan berbagai agenda literasi digital, termasuk Forum Sahabat Tunas Malang.
Sailendra meyakini, pendidikan literasi digital di pondok pesantren dan lembaga pendidikan lainnya harus dimulai sejak dini. Forum tersebut menjadi langkah strategis untuk membekali anak-anak dengan pemahaman dan keterampilan menggunakan teknologi secara bijak, sekaligus menjadi mitra pemerintah dalam menyosialisasikan Regulasi Digital Kemkomdigi 2025 kepada masyarakat akar rumput.
Melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh lapisan masyarakat, PP Tunas diharapkan tidak sekadar menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar hadir dan efektif sebagai tameng yang melindungi masa depan anak Indonesia di dunia digital. (*/rel/ono)








