KPK Benarkan Uang Rp300 Miliar Hasil Pinjaman Bank untuk Transparansi Publik

KPK Benarkan Uang Rp300 Miliar Hasil Pinjaman Bank untuk Transparansi Publik
KPK memamerkan hasil rampasan kasus korupsi investasi fiktif Taspen. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Uang Rp300 miliar yang dipamerkan KPK dalam konferensi pers ternyata bukan uang rampasan yang tersimpan di kantor KPK. Seluruh aset rampasan senilai Rp883 miliar telah lebih dulu ditransfer ke rekening Taspen. KPK hanya meminjam uang dari bank untuk keperluan transparansi kepada publik terkait pemulihan kerugian negara.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, dalam kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen, total aset disetorkan ke negara mencapai Rp883.038.394.268. Uang tersebut merupakan hasil redemption unit penyertaan reksa dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) sebesar 996 juta unit.

Bacaan Lainnya

“Seluruh uang rampasan sebenarnya sudah ditransfer ke rekening giro Tabungan Hari Tua (THT) Taspen di BRI Cabang Veteran pada 20 November 2025. Karena sudah dipindahkan ke rekening Taspen, KPK tidak lagi memiliki fisik uang tersebut di kantornya,” seru Guntur, dikutip dari Kompascom, Jumat (21/11/2025).

Sementara itu, Jaksa Eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu menjelaskan, uang yang ditampilkan adalah hasil pinjaman sementara dari bank BNI Mega Kuningan.

“Kalau uang rampasan sudah ditransfer seluruhnya ke Taspen. Kami berkoordinasi dengan BNI Mega Kuningan untuk meminjam Rp 300 miliar. Pinjamannya dilakukan sekitar jam 10 pagi,” ujar Leo.

Setelah dipamerkan untuk konferensi pers, uang tersebut dijadwalkan dikembalikan ke bank pada pukul 16.00 WIB hari yang sama. Proses peminjaman hingga pengembalian juga dikawal ketat pihak kepolisian dan pengamanan internal bank.

Kasus ini menyeret Antonius NS Kosasih (Dirut Taspen), divonis 10 tahun penjara. Kemudian Ekiawan Heri Primaryanto (mantan Dirut PT IIM), divonis 9 tahun penjara dan membayar uang pengganti USD 253.660. Keduanya dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara Rp1 triliun.

Guntur menyebut, pemajangan uang fisik ini menjadi bagian dari upaya menunjukan secara nyata nilai aset yang telah dipulihkan untuk negara. Meski harus dilakukan dengan meminjam uang dari bank.

“Ini bentuk pertanggungjawaban kami kepada publik,” pungkas Guntur. (aan/mzm)

 

disclaimer

Pos terkait

iklan KKB Bank jatim