DPR RI Sahkan Revisi KUHAP, Koalisi Sipil Protes Minimnya Partisipasi Publik

DPR RI Sahkan Revisi KUHAP, Koalisi Sipil Protes Minimnya Partisipasi Publik
Ilustrasi rapat paripurna DPR RI. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Rapat paripurna DPR RI resmi mengesahkan revisi KUHAP menjadi undang-undang, Selasa (18/11/2025). Aturan baru tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, berbarengan dengan implementasi KUHP nasional. Namun, pengesahan ini memicu penolakan Koalisi Masyarakat Sipil karena dianggap tidak membuka membuka ruang partisipasi publik.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas menyebut, proses penyusunan KUHAP terbaru melibatkan masukan luas dari perguruan tinggi dan berbagai pemangku kepentingan. Menurutnya, proses partisipasi publik dalam penyusunan UU ini merupakan salah satu paling besar.

Bacaan Lainnya

“Sekalipun muncul penolakan, substansi KUHAP baru justru memperkuat perlindungan HAM. Mengedepankan restorative justice dan memperluas objek praperadilan. Terutama untuk mencegah praktik sewenang-wenang aparat penegak hukum,” seru Andi, dikutip dari detikcom, Selasa (18/11/2025).

Senada, Ketua DPR RI, Puan Maharani menegaskan, pembahasan revisi KUHAP telah melalui dialog intensif dengan berbagai pihak.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman meluruskan sejumlah informasi menyesatkan yang beredar di publik. Ia membantah anggapan KUHAP baru memberi kewenangan penyadapan atau penahanan lebih longgar bagi kepolisian.

“Ketentuan dalam pasal-pasal baru justru menegaskan penyadapan harus diatur dalam undang-undang khusus dan tetap membutuhkan izin pengadilan. Adapun penangkapan, penahanan, maupun penggeledahan tetap dibatasi. Dengan syarat dua alat bukti dan izin Ketua Pengadilan Negeri,” tambahnya, dilansir Kompascom.

Di sisi lain, pengesahan revisi KUHAP memicu penolakan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP. Sehari sebelumnya, koalisi terdiri dari YLBHI, ICJR, LBH Jakarta dan sejumlah lembaga lainnya melayangkan aduan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Mereka menuding Panitia Kerja (Panja) revisi KUHAP tidak membuka ruang partisipasi publik secara bermakna sepanjang proses pembahasan.

Koalisi juga menilai, pemerintah dan DPR tidak menjalankan prinsip transparansi. Meskipun sempat mengundang mereka dalam satu pertemuan pada Mei 2025. Mereka menegaskan, undangan tersebut bukan konsultasi substantif, tetapi hanya pertemuan yang kemudian diklaim sebagai RDPU.

Seiring dengan itu, berbagai organisasi masyarakat sipil menyerukan aksi penolakan di depan kompleks parlemen jelang pengesahan RUU KUHAP. Mereka mendesak agar pemerintah dan DPR kembali membuka ruang dialog publik sebelum regulasi ini resmi berlaku. (aan/mzm)

 

disclaimer

Pos terkait

iklan KKB Bank jatim