Babak Baru Kasus Pemerasan Oknum Wartawan dan LSM, Dua Saksi Diperiksa dalam Sidang di PN Malang

Babak Baru Kasus Pemerasan Oknum Wartawan dan LSM, Dua Saksi Diperiksa dalam Sidang di PN Malang
2 orang Saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara kasus pemerasan oknum Wartawan dan LSM terhadap pengurus Ponpes di Batu. (ist)

Malang, SERU.co.id – Sidang lanjutkan dalam perkara pemerasan/penipuan yang dilakukan oleh oknum wartawan dan LSM terhadap salah satu pengelola Pondok Pesantren di Kota Batu berlangsung, Senin (25/8/2025) pukul 14:20 WIB. Sidang yang dilaksanakan di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Malang itu dengan agenda pemeriksaan saksi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian, SH.MH mengatakan, sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Muhammad Hambali, S.H. Sementata Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir yakni Muh. Fahmi Mirza Barata, S.H., M.H, Indriaqori Safitri, S.H, dan Hidayah, S.H., M.Kn. sedangkan Terdakwa FDY dan YLA, didampingi Penasehat Hukum Kayat Hariyanto, S.Pd., S.H., Bahrul Ulum, S.H., dan Kresna Hari Murti, S.H.

Bacaan Lainnya

M. Januar menjelaskan, dalam persidangan tersebut masih tentang pembuktian dalam perkara pemerasan/penipuan yang dilakukan oleh oknum wartawan terhadap salah satu pengelola Pondok Pesantren di Kota Batu. Dimana JPU sengaja menghadirkan 2 (dua) orang saksi yaitu Amida Yusiana dan Rista Ayuningtyas. Salah satu dari saksi, diketahui sebagai ASN dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu.

baca juga: Satreskrim Polres Batu OTT Oknum Jurnalis dan LSM Saat Peras Pengasuh Ponpes

“Dalam pemeriksaan tersebut, para terdakwa membenarkan kesaksian para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum,” serunya.

Januar menambahkan, dalam agenda sidang selanjutnya, JPU masih akan menghadirkan 1 (satu) saksi lagi dan pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya. Mereka akan menghadirkan saksi “A de Charge” atau saksi yang meringankan. Setelah mendengarkan kesaksian para saksi, akhirnya Majelis Hakim menutup persidangan dan menundanya pada hari Senin 1 September 2025.

baca juga: Bukti Pemerasan Oknum Wartawan dan Aktivis di Batu, Polisi Amankan Rp150 Juta

Sebelumnya, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa YLA dan FDY memutuskan menolak eksepsi yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa untuk seluruhnya. Majelis hakim juga menyatakan, surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 23 Juli 2025 sah menurut hukum dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.

“Dari situlah, Hakim juga memerintahkan agar pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian,” pungkasnya.

 

(dik/mzm)

disclaimer

Pos terkait