Satreskrim Polres Batu OTT Oknum Jurnalis dan LSM Saat Peras Pengasuh Ponpes

Kasatreskrim Polres Batu dalam sebuah kegiatan rilis di Mapolres Batu. (Seru.co.id/dik) - Satreskrim Polres Batu OTT Oknum Jurnalis dan LSM Saat Peras Pengasuh Ponpes
Kasatreskrim Polres Batu dalam sebuah kegiatan rilis di Mapolres Batu. (Seru.co.id/dik)

Batu, SERU.co.id – Satreskrim Polres Batu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) organisasi perlindungan anak yang diduga sedang memeras salah satu pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di kota Batu. Dua orang tersebut adalah L warga Malang dan F warga Batu, ditangkap pada Sabtu (15/2/2025) lalu di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Bumiaji Kota Batu.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo, membenarkan peristiwa OTT tersebut.

Bacaan Lainnya

“Benar, oknum wartawan salah satunya. Segera akan diinfokan ke publik, ya,” seru AKP Rudi sapaannya, pada Senin (17/2/2025).

Disebutkan oleh AKP Rudi, pihaknya kini sedang mendalami kasus yang mencoreng Profesi Jurnalis ini dengan sangat berhati-hati. Dalam penyelidikan yang dilakukan, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Ada asas praduga tak bersalah, dan saat ini masih penyelidikan,” ungkapnya.

AKP Rudi juga menjelaskan, saat mengamankan terduga, ditemukan uang dalam jumlah besar yang baru saja diterimanya dari tangan korban. Saat ditanya bagaimana kronologis penangkapan dan jumlah uang yang diminta oleh terduga, pihaknya mengaku akan segera dirilis ke publik, pada Selasa (17/2/2025) besok.

“Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan mendalam dan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut,” tutup Kasatreskrim.

Adanya peristiwa dugaan pemerasan ini bermula dari bergulirnya kasus dugaan pencabulan 2 santriwati oleh salah satu pengasuh pondok. Saat kasus masih ditangani oleh Unit PPA Polres Batu, justru dimanfaatkan oleh oknum L dan F untuk melakukan aksinya guna menakut-nakuti pihak Ponpes. Keduanya mengancam akan memviralkan dan memberitakan kasus ini melalui medianya. (dik/mzm)

disclaimer

Pos terkait