Menpan RB Minta Pejabat dan ASN Patuhi Arahan Tak Adakan Bukber

Menpan RB Azwar Anas. (ist) - Menpan RB Minta Pejabat dan ASN Patuhi Arahan Tak Adakan Bukber
Menpan RB Azwar Anas. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas meminta kepada pejabat dan ASN untuk mematuhi arahan Presiden Jokowi untuk tidak menggelar buka bersama (bukber) pada Ramadan tahun ini. Anas mengatakan, arahan dari presiden dibuat demi kebaikan bersama.

“Arahan Presiden Jokowi tersebut demi kebaikan bersama, dan sebenarnya ini juga telah dilakukan pada Ramadan tahun lalu. Intinya kita harus tetap berhati-hati, karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi,” seru Anas, Jumat (24/3/2023).

Baca Lainnya

Baca juga : Presiden Jokowi Imbau Pejabat dan ASN Tak Adakan Buka Bersama

Anas menegaskan, arahan tersebut ditujukan untuk lingkungan pemerintah, bukan masyarakat umum. Ia menerangkan, tidak ada larangan buka bersama bagi masyarakat umum tetapi harus tetap berhati-hati.

“Jadi para menteri, kepala lembaga, badan, hingga pemerintah daerah harus mematuhi. Tetapi untuk masyarakat umum tidak ada larangan berbuka puasa bersama dan diatur dengan sebaik-baiknya, saat ini kita masih harus berhati-hati,” terang Anas.

Anas mengingatkan, ASN yang melanggar aturan akan mendapatkan sanksi. Menurutnya, terdapat kategori pelanggaran dan jenis sanksi yang beragam.

“Tentu bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat. Jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Tentu nanti Inspektorat di masing-masing instansi yang akan mengkaji,” ujarnya.

Sebelumnya, Sekretariat Kabinet RI menerbitkan surat arahan kepada pejabat dan ASN untuk tidak menggelar buka bersama di Ramadan tahun ini. Masa transisi dari pandemic menuju endemic dinilai masih memerlukan kehati-hatian.

“Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian,” bunyi surat tersebut. (hma/rhd)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar

  1. Ping-balik: Pengumuman! Pemerintah Majukan Cuti Bersama Lebaran Jadi 19 April
  2. Ping-balik: Wali Kota Surabaya Tidak Melarang ASN Bukber Asal Dengan Anak Yatim Piatu