Jakarta, SERU.co.id – Presiden Joko Widodo mengimbau kepada pejabat dan ASN untuk tidak mengadakan acara buka puasa bersama selama bulan Ramadan 1444 H.
Imbauan ini tertulis dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Baca juga: Presiden Jokowi Kecam Bisnis Thrifting, Ganggu Tekstil Dalam Negeri
Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga. Terdapat tiga poin dalam surat arahan itu.
1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Baca juga: Presiden Jokowi Bentuk 2 Tim Selesaikan Masalah HAM Berat di Indonesia
Lebih lanjut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyiapkan surat edaran (SE) sebagai tindak lanjut arahan tersebut. SE dari Kemendagri akan ditujukan kepada para kepala daerah.
“Kami akan segera tindak lanjut dengan SE kepada gubernur, bupati, dan wali kota. Saat ini sedang proses, setelah selesai segera dikirim ke daerah,” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan. (hma/rhd)
1 Komentar