Presiden Jokowi Bentuk 2 Tim Selesaikan Masalah HAM Berat di Indonesia

Presiden Jokowi. (ist) - Presiden Jokowi Bentuk 2 Tim Selesaikan Masalah HAM Berat di Indonesia
Presiden Jokowi. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Presiden Joko Widodo membentuk tim untuk menyelesaikan masalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Indonesia. Jokowi menunjuk Sekretaris Kemenko Polhukam Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso sebagai Ketua Tim Pelaksana Pemantau Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM (PPHAM) berat. 

Tim ini bertugas untuk memantau, mengevaluasi, dan melakukan pengendalian pelaksanaan PPHAM. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023.

Baca Juga

Baca juga: Jokowi: Zainudin Amali Sudah Mundur Dari Menpora Secara Informal

“Susunan keanggotaan Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas: a. Ketua: Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan,” bunyi Kepres tersebut dikutip Kamis (16/3/2023).

Selain itu, presiden juga menunjuk Sekretaris Kemenko PMK Andie Megantara dan Ketua Tim Pelaksana PPHAM Makarim Wibisono. Keduanya ditunjuk sebagai wakil ketua tim pelaksana pemantau PPHAM.

Tim ini wajib memberi usulan, pertimbangan, dan laporan kepada Tim Pengarah Pemantau PPHAM.

Baca juga: Presiden Jokowi Singgung Kebebasan dan Tanggung Jawab di Hari Pers Nasional 2023

Dalam Kepres tersebut, Presiden Jokowi juga menunjuk Menko Polhukam Mahfud MD sebagai Ketua Tim Pengarah Pemantau PPHAM. Menko PMK Muhadjir Effendy juga ditunjuk sebagai Wakil Ketua. Terdapat 19 anggota lain yang terdiri dari menteri dan kepala lembaga.

Tim yang dikepalai Mahfud MD ini bertugas untuk mengarahkan tim pelaksana. Mereka harus menetapkan langkah penyelesaian masalah dan isu strategis.

Adapun, kedua tim ini mulai bekerja sejak 15 Maret 2023 dan berakhir pada 31 Desember 2023. (hma/rhd)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar