Sri Mulyani Akan Temui Mahfud MD Soal Transaksi Rp300 Triliun Pegawai Kemenkeu

ft menteri keuangan sri mulyani. (ist) - Sri Mulyani Akan Temui Mahfud MD Soal Transaksi Rp300 Triliun Pegawai Kemenkeu
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akan menemui Menko Polhukam Mahfud MD untuk membahas soal aliran dana mencurigakan Rp300 triliun di lingkungan Kemenkeu.

Ani, panggilan sapaannya, mengaku tidak mengetahui asal-usul angka ratusan triliun yang disinggung oleh Mahfud.

Bacaan Lainnya

Ani mengatakan, baru menerima surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Kamis (9/3/2023) pagi. Untuk itu, ia akan bertemu dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Baca juga: Kemenkeu Resmi Pecat Rafael Alun Trisambodo

“Saya akan kembali ke Jakarta, bicara lagi dengan Pak Mahfud dan Pak Ivan, angkanya itu dari mana sehingga saya bisa mempunyai informasi yang sama,” seru Ani.

Ia menyebut, surat yang diterima tidak dibaca dengan utuh, namun dirinya tidak menemukan angka Rp300 triliun seperti yang disampaikan oleh Mahfud.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menuturkan, sudah bertanya kepada Kepala PPATK terkait penghitungan data tersebut.

“Saya akan tanya kepada Pak Ivan, cara menghitungnya gimana, datanya seperti apa karena di dalam surat yang disampaikan ke saya, yang dalam hal ini ada lampirannya 36 halaman enggak ada satu pun angka. Jadi aku enggak bisa berkomentar mengenai itu dulu,” ungkapnya,

Baca juga: Kemenkeu Tolak Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan, pihaknya telah mengirimkan sejumlah data kepada Sri Mulyani. Data-data tersebut merupakan hasil rekap dari ratusan laporan sejak 2009 hingga 2023.

“Yang dipegang Ibu Menkeu terakhir adalah rekap dari beberapa ratus laporan yang pernah kami kirimkan kepada Kemenkeu sepanjang 2009-2023,” tegas Ivan, Jumat (10/3/2023).

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung soal adanya transaksi mencurigakan yang melibatkan 460 orang pegawai di Kemenkeu. (hma/rhd)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *