Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menolak pengunduran diri mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pegawai yang sedang dalam proses pemeriksaan tidak boleh mengundurkan diri.
Dengan penolakan ini, Rafael masih berstatus sebagai ASN.
“Kami sampaikan di sini bahwa berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana terakhir diubah PP 17 Tahun 2020 dan kemudian juga peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2000, maka pegawai yang sedang di dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri,” seru Suahasil, Rabu (1/3/2023).
Baca juga : Anaknya Pamer Mobil dan Motor Mewah, Rafael Pejabat Pajak: Bukan Milik Saya
Sebelumnya, Rafael mengajukan pengunduran diri dari jabatannya usai sang anak, Mario Dandy Satrio, terlibat dalam kasus penganiayaan. Harta Rafael yang mencapai Rp57 miliar disorot publik karena dinilai janggal.
Kemenkeu kemudian mencopot Rafael dari jabatannya sebagai Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan II. Rafael juga diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini (1/3/2023).
Baca juga : Buntut Ulah Anaknya, Rafael Pejabat Pajak Dicopot
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai hasil pemeriksaan. (hma/rhd)
Baca juga:
- Rapat Paripurna Peringatan HUT 109 Kota Malang, Usung Mandiri Tangguh Berkelanjutan
- Pelayanan RS Dianggap Kurang Maksimal, Keluarga Pasien Lapor ke DPRD Sidoarjo
- Sambut HUT ke-109 Kota Malang, Perumda Tugu Tirta Suguhkan Kado Manis