Kemenkeu Tolak Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo

Pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo terkait jumlah harta kekayaan di Kantor KPK. (ist) - Kemenkeu Tolak Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo
Pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo terkait jumlah harta kekayaan di Kantor KPK. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menolak pengunduran diri mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pegawai yang sedang dalam proses pemeriksaan tidak boleh mengundurkan diri.

Dengan penolakan ini, Rafael masih berstatus sebagai ASN.

Baca Lainnya
iklan hut malkot 109 pemkot malang
iklan hut malkot 109 perumda
Rafael Alun Trisambodo,Kemenkeu Tolak Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo,Pengunduran Diri Rafael
Rafael Alun Trisambodo,Kemenkeu Tolak Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo,Pengunduran Diri Rafael
Rafael Alun Trisambodo,Kemenkeu Tolak Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo,Pengunduran Diri Rafael
iklan hut malkot 109 pemkot malang
iklan hut malkot 109 perumda
IklanHUTMalkot109UM
IklanHUTMalkot109IBU
IklanHUTMalkot109SERU
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow

“Kami sampaikan di sini bahwa berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana terakhir diubah PP 17 Tahun 2020 dan kemudian juga peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2000, maka pegawai yang sedang di dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri,” seru Suahasil, Rabu (1/3/2023).

Baca juga : Anaknya Pamer Mobil dan Motor Mewah, Rafael Pejabat Pajak: Bukan Milik Saya

Sebelumnya, Rafael mengajukan pengunduran diri dari jabatannya usai sang anak, Mario Dandy Satrio, terlibat dalam kasus penganiayaan. Harta Rafael yang mencapai Rp57 miliar disorot publik karena dinilai janggal.

Kemenkeu kemudian mencopot Rafael dari jabatannya sebagai Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan II. Rafael juga diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini (1/3/2023).

Baca juga : Buntut Ulah Anaknya, Rafael Pejabat Pajak Dicopot

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai hasil pemeriksaan. (hma/rhd)


Baca juga:

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *