Malang, SERU.co.id – Setelah melakukan pemetaan titik parkir penyebab kemacetan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang turun ke lokasi untuk melakukan penertiban. Di hari pertama penertiban, ada 5 (lima) lokasi yang jadi target penertiban, yakni Stasiun Kota Baru, belakang RSSA, Splendid, depan Ramayana, dan Jalan Merdeka Selatan.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menyampaikan, operasi penertiban ini dalam rangka menekan resiko-resiko yang diakibatkan penyempitan jalan. Nantinya, bagi para pelanggar akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).
“Mudah-mudahan setelah kita lakukan operasi, monitoring berulang-ulang, ini dapat mengurangi resiko (kemacetan). Dan teman-teman dari Satpol juga lakukan tipiring pada pelanggar (pemilik kendaraan) yang melanggar,” seru Widjaja.
Tidak hanya Dishub Kota Malang dan Satpol PP, operasi gabungan ini juga melibatkan unsur TNI dan Polri. Titik pertama yang jadi jujugan penertiban parkiran di Stasiun Kota Baru.
Selanjutnya Jalan Belakang RSSA dan Splendid, yang menyempit akibat kendaraan terparkir di kedua sisi jalan. Kebanyakan kendaraan adalah milik karyawan RSSA yang sengaja tidak memanfaatkan lahan parkir yang sudah disediakan.
Baca juga : Evaluasi Satu Arah Kayutangan, Ini Tiga Kantong Parkir Penyumbang Kemacetan
“Di belakang RSSA, karena disana tidak ada tempat parkir. Di gedung RSSA itu sebenarnya ada, tapi karyawan tidak mau menempatkan parkir pada tempatnya,” tambah Widjaja.