Diversi Kasus Penganiayaan di Salah Satu Ponpes Bululawang Tidak Membuahkan Hasil

kasubsi penuntutan seksi pidana umum kejari kabupaten malang rendi putra.wul
Kasubsi Penuntutan Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Malang Rendi Putra. (foto: wul)

Malang, SERU.co.id – Upaya diversi atau mediasi antara keluarga korban dan ABH kasus penganiayaan yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Bulawang oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Selasa (28/2/2023)  tidak membuahkan hasil.  Pasalnya pihak keluarga korban tetap bersikukuh untuk melanjutkan kasus tersebut dibawa ke meja hijau.

Kuasa hukum sekaligus ayah korban, Abdul Aziz, mengaku dirinya tetap ingin melanjutkan kasus penganiayaan yang dialamai buah hatinya ini hingga ke persidangan.

Baca Juga

“Saya ingin melanjutkan perkara ini ke tahap persidangan,” seru Abdul Aziz, setelah melakukan diversi.

Menurut Aziz, dirinya ingin melanjutkan perkara ini karena beberapa pertimbangan. Di antaranya adalah ingin memberikan efek jera baik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), KR (13) maupun dari pihak Ponpes.

“Ini akan menjadi pelajaran bagi para santri di Malang Raya dan santri di seluruh pesantren di Indonesia agar menimbulkan efek jera sehingga terjadi di kemudian hari,” terangnya.

Di tempat yang berbeda, Kasubsi Penuntutan Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Malang Rendi Putra membenarkan upaya diversi ini tidak membuahkan hasil.

Baca juga : Korban Tak Dihadirkan, Diversi Kasus Kekerasan di Salah Satu Ponpes di Bululawang Ditunda

“Proses diversi sudah selesai. Laporan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berhasil. Artinya perkara tetap berlanjut,” tutur Rendi.

Untuk langkah selanjutnya, jadwal sidang segera ditetapkan Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Menginggat permintaan keluarga korban untuk tetap melanjutkan langkah hukum.

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *