Malang, SERU.co.id – Proses diversi yang dilakukan oleh korban dan Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH), kasus penganiayaan yang terjadi di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) kawasan Bululawang ditunda. Hal ini lantaran korban yang mengalami kekerasan tidak dihadirkan langsung dalam proses mediasi yang digelar di Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Senin (27/2/2023) siang.
Kasubsi Penuntutan Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Malang, Rendy Aditya Putra mengatakan, mengacu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), rencana diversi yang sedianya digelar Senin siang, gagal dilakukan, salah satu alasannya karena anak korban tidak hadir.
“Diversi ini wajib dilakukan dalam Sistem Pidana Peradilan Anak. Karena ancaman hukuman di bawah 7 tahun,” seru Rendy kepada SERU.co.id.
Rendy menjelaskan, untuk selanjutnya rencana diversi terpaksa ditunda besok, Selasa (28/2/2023) siang. Dimana, kuasa hukum sekaligus ayah korban mengaku, anaknya masih dalam kondisi trauma dan membutuhkan psikolog.
“Diversi ini memang harus hadir. Tapi anak korban tidak bisa hadir. Sehingga ditunda besok,” ujarnya.
Sementara itu, penasehat hukum ABH Jaya Wardana mengatakan, dalam diversi semua pihak harus hadir. Termasuk anak korban wajib dihadirkan.
Baca juga : Kronologi Perundungan yang Terjadi di Ponpes Bululawang
“Rencana diversi ditunda besok. Tadi orangtua anak korban mengatakan bahwa anaknya masih trauma. Besok rencananya didampingi psikolog,” jawabnya.
Di tempat yang berbeda, Abdul Aziz, penasehat hukum sekaligus ayah korban menuturkan, untuk saat ini kondisi anaknya masih trauma berat. Sejak 26 November 2022 hingga kini, ditambah efek dari trauma tersebut, ia tidak mau sekolah ataupun kembali ke pondok pesantren.