Malang, SERU.co.id – Korem 083/Bdj melakukan razia penertiban kafe, resto dan UMKM di kawasan Ruko Taman Niaga Rampal, Jl. Terusan Brawijaya, Kelurahan Kesatrian, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Senin (27/2/2023) malam.
Meski ditemukan beberapa kafe menjual minuman keras (miras), namun pihak Korem 083/Bdj hanya memberikan peringatan keras dan meminta pemilik kafe untuk tidak menjualnya.
Kasi Intel Korem 083/Bdj Letkol Inf Rony Wijaya Koesuma menyampaikan, tujuan dilakukannya razia untuk menjaga ketertiban sekitar lapangan Rampal. Termasuk kawasan Ruko Taman Niaga Rampal yang berdiri di lahan TNI AD yang saat ini dalam pengawasan Korem 083/Bdj.
Baca juga: Dandim 0833 Hadiri Upacara Serah Terima Jabatan Jajaran Korem 083/Bdj

“Korem 083/Bdj perlu turun langsung melakukan penertiban dan pendataan, agar pemanfaatan ruko tersebut benar-benar sesuai fungsinya. Yaitu untuk pengembangan UMKM, sehingga tidak diperbolehkan menyediakan minuman keras. Dan mengantisipasi peredaran narkoba, pergaulan bebas, dan lainnya,” seru Letkol Inf Rony Wijaya Koesuma, usai memimpin razia di Jl. Terusan Brawijaya Kelurahan Kesatrian, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Senin (27/2/2023) malam.
Baca juga: Danrem 083/Bdj Kunjungan Kerja ke Markas Kodim 0833/Kota Malang
Dalam razia tersebut, lanjut Kasi Intel, Korem 083/Bdj masih melakukan tahapan sosialisasi dan pencegahan. Ketika ditemukan kafe yang menjual miras, pihaknya hanya mengingatkan dan mendata pemilik kafe agar tidak menjual kepada pengunjung.
“Jika nanti masih kami temukan pelanggaran kembali. Kami akan melakukan tindakan tegas penyitaan, bahkan melakukan penahanan. Karena lahan ini merupakan aset sewa dari institusi TNI, maka kami akan menindak tegas dengan memutus kontrak ruko,” tegas Kasi Intel Korem 083/Bdj.