Kementerian Imipas Terus Berbenah Pecat 17 Pegawai dan Gelar 11 Ribu Razia di Lapas

Kementerian Imipas Terus Berbenah Pecat 17 Pegawai dan Gelar 11 Ribu Razia di Lapas
Ilustrasi lembaga pemasyarakatan di Indonesia. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) terus berbenah sejak dibentuk setahun lalu. Sebanyak 17 pegawai dipecat, 52 dijatuhi sanksi berat dan lebih dari 11 ribu razia digelar. Namun, kasus Ammar Zoni menunjukkan rapuhnya sistem pengawasan pemasyarakatan di Indonesia.

Menteri Imipas, Agus Andrianto menjelaskan, Dari data Ditjenpas hingga 15 Oktober 2025, sebanyak 17 pegawai dipecat. 52 dijatuhi sanksi berat, 68 menerima sanksi sedang dan 11 lainnya dikenai hukuman disiplin ringan. 151 pegawai kini tengah menjalani proses investigasi.

Bacaan Lainnya

“Pembentukan Direktorat Kepatuhan Internal sebagai bentuk pengawasan ketat di lingkungan Kementerian Imipas. Kami berkomitmen agar tidak ada satu pun Ponsel di dalam Lapas. Petugas yang terlibat juga sudah kami tindak tegas, dari mutasi hingga pidana,” seru Aser, dikutip dari detikcom, Selasa (21/10/2025).

Sejak berdirinya Kementerian Imipas, tercatat 11.962 razia blok hunian telah digelar. Hasilnya, petugas menyita 10.572 unit Ponsel, 21.843 benda elektronik dan 24.537 bilah senjata tajam. Razia ini juga menghasilkan 9 pengungkapan kasus Narkoba, salah satunya aktor Ammar Zoni.

Kasus Ammar Zoni menjadi cermin betapa sulitnya memutus peredaran narkotika di balik jeruji. Anggota Kelompok Ahli BNN, Prof. Adrianus Meliala menilai, pecandu yang dipenjara justru berpotensi tetap mencari dan bahkan menjual Narkoba.

“Pengguna narkotika yang dipenjara akan berusaha memenuhi kebutuhannya. Ini membuka peluang penyelundupan, penjualan antarnapi, atau keterlibatan oknum sipir. Pengguna bisa berubah menjadi pengedar di dalam Lapas,” kata Adrianus.

Sementara itu, Menko Bidang Hukum, Imigrasi, dan Kemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengakui, persoalan utama lapas bukan hanya Narkoba, tetapi juga over kapasitas. Ia mendorong revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tujuannya agar pengguna Narkoba tidak otomatis dijebloskan ke penjara.

“Tidak semua pemakai harus masuk LP. Kalau bisa dibedakan, jumlah Napi akan berkurang dan Lapas tidak terlalu sesak,” ujarnya. (aan/mzm)

 

disclaimer

Pos terkait

klan ucapan HUT Pemprov Jatim dari Bank jatim