65 Pelanggar Sidang Tipiring, Tiga Kasus Pelanggaran Asusila

65 pelanggar mengikuti sidang tipiring di Lantai 4 Gedung Mini Block Office Balaikota Malang. (ws7) - 65 Pelanggar Sidang Tipiring, Tiga Kasus Pelanggaran Asusila
65 pelanggar mengikuti sidang tipiring di Lantai 4 Gedung Mini Block Office Balaikota Malang. (ws7)

Malang, SERU.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) di lantai 4 Gedung Mini Block Office Balaikota Malang, Rabu (15/3/2023). Dari 65 pelanggar ditipiring, tiga kasus pelanggaran terkait tindakan asusila.

Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Karliono menyampaikan, jumlah pelanggar kali ini terbilang banyak. Biasanya, persidangan tipiring maksimal hanya 40 orang.

Baca Lainnya
iklan hut malkot 109 pemkot malang
iklan hut malkot 109 perumda
sidang,tipiring
sidang,tipiring
sidang,tipiring
iklan hut malkot 109 pemkot malang
iklan hut malkot 109 perumda
IklanHUTMalkot109UM
IklanHUTMalkot109IBU
IklanHUTMalkot109SERU
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow

“Relatif banyak ya, karena sebelumnya ga sampai 50, biasanya maksimal 40. Hari ini cukup banyak memang, sampai mencapai 65 orang,” seru Karliono.

Jumlah tersebut merupakan hasil penertiban yang dilaksanakan Satpol PP selama sepekan terakhir. Termasuk razia minuman keras dan penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 8 tahun 2005 Tentang Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul.

Baca juga: Pemkot Malang Tertibkan Perda, Puluhan Pelanggar Jalani Tipiring

Karliono melanjutkan, dari pelanggar tipiring yang datang rerata dikenakan sanksi denda hingga Rp90.000, ditambah biaya perkara sebesar Rp100.000. Putusan tersebut jauh di bawah ketentuan yang tertulis.

“Ya sebenarnya di perda itu pidananya kan ada denda dan kurungan. Tapi pada saat ini hakim memberikan sanksi pada putusan-putusan denda. Ada denda PKL tadi rata-rata kena Rp90.000 dengan biaya perkara sebesar Rp100.000,” terang Karliono.

Dari penegakkan Perda Nomor 8 tahun 2005 yang dilakukan sehari sebelum sidang, ada 6 orang terjaring razia. Namun yang hadir di persidangan hanya 3 orang dan salah satu di antaranya sudah pernah kena razia.

Tiga orang pelanggar Perda Kota Malang Nomor 8 tahun 2005. (ws7) - 65 Pelanggar Sidang Tipiring, Tiga Kasus Pelanggaran AsusilaTiga orang pelanggar Perda Kota Malang Nomor 8 tahun 2005. (ws7) - 65 Pelanggar Sidang Tipiring, Tiga Kasus Pelanggaran Asusila
Tiga orang pelanggar Perda Kota Malang Nomor 8 tahun 2005. (ws7)

“Sebenarnya sih ada pemain lama, karena mereka kan modusnya berpindah-pindah,” jelasnya.

Baca juga: Sidang Tipiring Satpol PP Kota Malang Didominasi Pelanggar Perda Reklame

Penegakkan peraturan daerah diakui Karliono merupakan tanggung jawab bersama, tidak hanya Satpol PP. Untuk itu ia mengajak masyarakat beserta para tokoh untuk saling bekerjasama.

“Makanya, yang sangat dibutuhkan adalah kerjasama dari semua pihak, baik dari masyarakat, tokoh masyarakat. Ini yang diharapkan,” pungkas Karliono. (ws7/rhd)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *