Malang, SERU.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menggelar pelaksanaan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) secara terbuka, di Mini Block Office Malang, Rabu (31/8/2022). Sebanyak 44 perkara di sidangkan pada kesempatan ini, 37 diantaranya adalah perkara terkait pelanggaran tentang pelaksanaan reklame.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono mengungkapkan, dominasi pelanggaran reklame tersebut disebabkan oleh mereka yang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) reklame.
“Untuk periode Agustus, sidang Tipiring dilaksanakan hari ini ada 44 perkara, 37 perkara terkait reklame tujuh perkara terkait Trantibum. Kalau yang reklame ya berkaitan izinnya, apakah sudah izin atau tidak,” seru Heru, saat dikonfirmasi di lokasi.
- Manfaatkan Atribut Kepolisian, Pria di Pamekasan Tipu Korban Setengah Miliar dengan Janji Rekrutmen Polri
- Polresta Malang Kota dan Serikat Buruh Komitmen Jaga Kondusivitas Bersama
- TMMD 126 Kodim 0818 Sosialisasi Pencegahan Paham Radikalisme dan Terorisme
Pelanggaran yang dilakukan oleh warga yaitu berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Reklame. Heru menyebutkan, jika secara prosedur, yang bersangkutan apabila ingin memasang reklame (berdasarkan ketentuan) harus memenuhi berbagai mekanisme perizinan.
“Ada macam-macam itemnya (yang diperkarakan), ada yang berkaitan dengan konten ada yang berkaitan dengan pajaknya. Jadi itu yang dilihat kadang-kadang mereka pajaknya aja tapi IMBnya tidak ada,” imbuhnya.
Sebelum masuk ke tahap proses persidangan, sebelumnya pihak Satpol PP Kota Malang telah melakukan berbagai macama pembinaan. Apabila diketahui yang bersangkutan melanggar, maka diberikan berupa surat teguran satu hingga tiga.
“Misalnya ini ada reklame yang melanggar, nanti teman-teman membuat surat pernyataan setelah itu kita buat surat teguran. Kalau sampek teguran tiga dan tidak mengindahkan, maka masuk proses pemanggilan dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lalu masuk sidang,” terang Heru.









