Sementara itu, Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Karliono menjelaskan, penindakan terhadap seluruh peserta sidang telah sesuai dengan mekanisme yang dijelaskan oleh Kasatpol PP KOTA malang.
“Pada saat teguran ketiga, ini posisi reklame masih terpasang akhirnya teman-teman dilibatkan ke proses pemanggilan. Setelah pemanggilan hadir, mereka dibuatkan berita acara, setelah sidang itu ada surat pernyataan untuk sanggup mengurus dan lain sebagainya,” kata Karliono.
Setelah persidangan pun Satpol PP Kota Malang akan memantau apakah yang bersangkutan telah menerapkan apa yang dianjurkan atau tidak.
“Dalam rentan waktu tertentu, teman-teman tetap akan memantau, apabila tidak terpenuhi maka dengan nota dinas Kasat akan dilakukan pembongkaran seperti itu,” pungkasnya.
Sebagai informasi, hukuman terhadap pelanggar Perda Reklame sendiri yaitu berupa denda maksimal Rp50 juta atau hukuman penjara. Dari hasil persidangan Tipiring, denda yang berhasil dihimpun dan ditanganai oleh Kejaksaan Negeri Negeri Kota Malang, yaitu sebanyak Rp27.350.000. (bim/mzm)
Baca juga:
- Kepala BGN Sampaikan Pemerintah Berutang Banyak ke Muhammadiyah, Membangun SPPG secara Mandiri
- Lanud Abd Saleh Perkuat Kesiapsiagaan: Latihan Hanhor dan Gulgura Resmi Ditutup
- BGN Tutup Sementara SPPG Mangunrejo Selama Proses Penyelidikan
- Waspada! Penipuan Catut DPU Bina Marga Prov. Jawa Timur Kembali Marak, Ancam Bangun Median Jalan di Depan Usaha
- Bahasa Portugis Masuk Sekolah Jadi Solusi atau Masalah Baru untuk Pendidikan Indonesia?








