Sementara itu, Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Karliono menjelaskan, penindakan terhadap seluruh peserta sidang telah sesuai dengan mekanisme yang dijelaskan oleh Kasatpol PP KOTA malang.
“Pada saat teguran ketiga, ini posisi reklame masih terpasang akhirnya teman-teman dilibatkan ke proses pemanggilan. Setelah pemanggilan hadir, mereka dibuatkan berita acara, setelah sidang itu ada surat pernyataan untuk sanggup mengurus dan lain sebagainya,” kata Karliono.
Setelah persidangan pun Satpol PP Kota Malang akan memantau apakah yang bersangkutan telah menerapkan apa yang dianjurkan atau tidak.
“Dalam rentan waktu tertentu, teman-teman tetap akan memantau, apabila tidak terpenuhi maka dengan nota dinas Kasat akan dilakukan pembongkaran seperti itu,” pungkasnya.
Sebagai informasi, hukuman terhadap pelanggar Perda Reklame sendiri yaitu berupa denda maksimal Rp50 juta atau hukuman penjara. Dari hasil persidangan Tipiring, denda yang berhasil dihimpun dan ditanganai oleh Kejaksaan Negeri Negeri Kota Malang, yaitu sebanyak Rp27.350.000. (bim/mzm)
Baca juga:
- Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi MBG, Diduga Intervensi SPPG hingga Markup Triliunan Rupiah
- Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Alami Kecelakaan Berhasil Dievakuasi
- DPRD Optimalkan Pengawasan Kinerja OPD Kabupaten Malang untuk Masyarakat
- Tingkatkan Keamanan, Babinsa Koramil Blimbing Melaksanakan Komsos Bersama Security Hotel Grand Cakra
- Dadan Hindayana Dikabarkan Dijemput Penyidik Setelah Dicopot dan Kantor BGN Digeledah Kejagung









