Malang, SERU.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menggelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dalam rangka penegakan peraturan daerah (perda) di wilayah Kota Malang. Sebanyak 42 pelanggaran yang telah lengkap berkasnya diproses dalam persidangan.
Wali Kota Malang, Drs H Sutiaji mengungkapkan, beriringan dengan proses sosialisasi dan edukasi, proses penegakan hukum pun secara terukur akan terus dijalankan. Selain menyadarkan masyarakat berkaitan dengan hukum sebagai edukasi, serta memberikan keamanan dan kenyamanan.

“Tentunya ini bagian dari upaya meningkatkan disiplin warga negara dan menghadirkan kenyamanan bagi masyarakat,” seru Sutiaji, di Mini Block Office, Balai Kota Malang, Rabu (15/12/2021)
Lain halnya, Plt Kepala Satpol PP Kota Malang, Dr Handi Priyanto AP MSi menerangkan, proses penindakan Tipiring sudah sesuai prosedur. Sehingga petugas tidak tebang pilih pelanggar dan tidak asal menindak.
“Penertiban sesuai arahan Bapak Wali Kota Malang, terus akan dijalankan Satpol PP dalam lingkup peran kami sebagai penegak perda,” terang Handi.

Secara rinci 42 pelanggaran yang diproses dalam sidang kali ini, meliputi pelanggaran minuman beralkohol 3 pelanggar, reklame 21 pelanggar, pedagang kaki lima 12 pelanggar, protokol kesehatan 2 pelanggar, dan parkir 4 pelanggar.
“Total denda yang dikenakan mencapai Rp19.400.000,00,” tutup Handi. (jaz/rhd)
Baca juga:
- FoRDESI Desak Evaluasi Menteri Terkait Tragedi Bencana Sumatera–Aceh, Ada Salah Kelola Hutan
- UB Peringkat 1 Nasional pada Dua Indikator QS Sustainability 2026, Peringkat Global Ikut Meroket
- Bupati Jember Resmikan Rute Penerbangan Jember-Denpasar
- Azwani Awi Terpilih Pimpin ASPPI, Munas di Palembang Hasilkan Sejarah Baru Organisasi
- Jasa Raharja Putera Serahkan Satu Unit Ambulans kepada Jatim Park Group








