Iklan-maulid-nabi-144722
iklan-ketua-PWI-SERU
hut-6-SERU-BI-malang
hut-6-SERU-UM
hut-6-SERU-polinema
hut-6-SERU-jatimpark
hut-6-SERU-UB
hut-6-SERU-Lanud-Abd-Saleh
hut-6-SERU-uibu
hut-6-SERU-buah-tangan
harjakasi-207-zein
hut-6-SERU-zein-ppp
SERUIDHUT-
hut-6-SERU-bpjs
Hukum

Polresta Blitar Berlakukan Tipiring Bagi Pelanggar Prokes

Para pelanggar protokol kesehatan di Kota Blitar bakal menerima sanksi tindak pidana ringan (Tipiring). Tindakan tegas ini dipilih karena semakin tingginya kasus Covid-19, sementara tidak diimbangi dengan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Hal ini disampaikan Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setyawan.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.