Polresta Blitar Berlakukan Tipiring Bagi Pelanggar Prokes

Petugas memberikan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) bagi pelanggar prokes - Polresta Blitar Berlakukan Tipiring Bagi Pelanggar Prokes
Petugas memberikan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) bagi pelanggar prokes.

Blitar, SERU.co.id – Para pelanggar protokol kesehatan di Kota Blitar bakal menerima sanksi tindak pidana ringan (Tipiring). Tindakan tegas ini dipilih karena semakin tingginya kasus Covid-19, sementara tidak diimbangi dengan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Hal ini disampaikan Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setyawan.

AKBP Yudhi Hery Setyawan menyebut, ada tiga tahapan, pertama edukasi kemudian pengawasan dan penegakan hukum.

Bacaan Lainnya

“Pada prinsipnya kami intensifkan operasi yustisi, kami tekankan edukasi dan pengawasan. Ketika terjadi pelanggaran barulah kita beri tindakan hukum,” kata AKBP Yudhi Hery Setyawan, Senin (25/1/2021).

Lebih lanjut Yudhi menyampaikan, sebelumnya lebih banyak dilakukan sanksi teguran lisan kepada pelanggar prokes.  Namun hal ini dirasa belum memberi efek jera kepada pelanggar karena masih banyak yang abai.

“Kita lakukan penindakan yang tepat dan terukur dengan memberi sanksi Tipiring. Pada prinsipnya penegakan hukum ini demi kebaikan bersama. Namun yang diutamakan tetap edukasi dan pengawasan agar tidak ada gejolak di masyarakat,” jelasnya.

Kapolres Blitar Kota menambahkan, selama pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), sanksi Tipiring ini sudah diberlakukan di wilayah hukum Polres Blitar Kota.  Seperti yang dilakukan petugas gabungan dari Polres Blitar Kota, Kodim, dan Satpol PP. Pada operasi yustisi yang menyasar pasar tradisional di Kota Blitar petugas memberikan sanksi tegas Tipiring kepada pelanggar.

“Sanksi Tipiring diberikan kepada mereka yang tidak membawa masker ke pasar. Sedangkan mereka yang membawa masker namun tidak dipakai diberi teguran lisan dan tertulis,” tegasnya.

Sementara, Kanit Patroli Sabhara Polres Blitar Kota, Ipda Bangun mengatakan, ada empat pasar yang menjadi sasaran operasi yustisi, yaitu, pasar Templek, pasar Legi, pasar Dimoro, dan pasar Pon. Ada 32 pelanggar di empat tempat tersebut, 9 diantaranya mendapat sanksi Tipiring.

“Kami sudah memberi edukasi dan himbauan jadi kalau saat ini ada yang melanggar kami beri sanksi Tipiring ,agar ada efek jera,” tandas Ipda Bangun. (fjr/mzm)

disclaimer

Pos terkait