Malang, SERU.co.id – Sebanyak terdakwa yang masih berstatus pelajar didampingi Satuan Samapta Polresta Malang Kota melaksanakan sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Dimana para terdakwa telah melanggar Pasal 316 KUHP, terkait minuman keras yang memabukkan di tempat umum.
Kabag Ops Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli menuturkan, pendampingan Satsamapta tersebut bertujuan untuk memastikan proses hukum berjalan tertib. Sekaligus memberikan pembinaan agar para pelajar tidak mengulangi perbuatannya.
“Sidang Tipiring ini sebagai sarana edukasi. Selain itu, kami terus aktif melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan siap melakukan pembinaan. Agar para pelajar tidak kembali terlibat dalam perilaku yang merugikan.” seru Wiwin, Rabu (13/5/2026).
Wiwin membeberkan, dalam proses persidangan tersebut orang tua masing-masing terdakwa juga turut dihadirkan. Sebagai bagian dari pendekatan pembinaan yang menekankan tanggung jawab keluarga, edukasi hukum dan pencegahan kenakalan remaja.
Dirinya mengatakan, para terdakwa tersebut terdiri dari TN (19), MYA (18), MAN (19),MFY (19), FRSN (18) dan RAR (17). Dari perkara tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa beberapa botol minuman beralkohol jenis arak, vodka mix dan drum yang nantinya akan di musnahkan.
Dari hasil persidangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan denda bervariasi mulai dari Rp100 ribu hingga Rp300 ribu. Serta ditambah biaya perkara sebesar Rp1.000 untuk masing-masing terdakwa.
Sementara itu, Kasat Samapta Polresta Malang Kota, Yoyok Ucuk Suyono membeberkan, para remaja tersebut diamankan saat patroli rutin. Dimana dalam peristiwa tersebut, petugas menemukan mereka sedang mengonsumsi minuman keras di ruang publik.
“Mereka kami amankan saat anggota melakukan patroli dan menemukan aktivitas minum-minuman keras di tempat umum,” beber Yoyok.
Dia mengaku, langkah menangani ini merupakan ketentuan aturan, dan upaya memberikan efek jera kepada para terdakwa. Diharapkan, dengan ini mereka lebih memahami jika tindakan mabuk-mabukan dapat membahayakan diri sendiri . Kemudian mengganggu ketertiban dan berpotensi memicu tindak pidana lain.
“Pendekatan yang dilakukan Polresta Malang Kota tidak berhenti pada proses persidangan. Namun setiap terdakwa juga membuat surat pernyataan, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” ungkapnya.
“Orang tua juga dilibatkan secara aktif agar pembinaan berlanjut di lingkungan keluarga dan sekolah, sehingga para remaja memperoleh pengawasan dan pendampingan yang lebih baik,” imbuh Yoyok.
Dikatakan Yoyok, sinergi antara kepolisian, keluarga, lembaga pendidikan dan masyarakat menjadi kunci dalam membentuk karakter generasi muda yang disiplin dan bertanggung jawab,
“Perlu kami tekankan, bahwa penegakan hukum dapat berjalan seiring dengan pembinaan dan kepedulian terhadap masa depan generasi muda.” pungkas Wiwin. (wul/mzm)









