Malang, SERU.co.id – Maraknya peredaran Miras di sekitar lembaga pendidikan dikhawatirkan mencoreng predikat Kota Malang sebagai Kota Pendidikan. Fenomena tersebut menjadi perhatian kalangan pesantren sampai DPRD, hingga meminta Pemkot Malang tidak tutup mata.
Ulama sekaligus Pengasuh PIQ, KH Luthfi Bashori mengungkapkan, peredaran Miras sangat marak menyasar generasi muda. Ia mendesak pemerintah bertindak lebih tegas memperketat pengawasan dan regulasi demi melindungi generasi muda dari pengaruh negatif Miras.
“Selama ini mayoritas pesantren aktif bekerja sama dengan pemerintah, Muspika, hingga aparat keamanan untuk menolak peredaran Miras dan Narkoba. Namun kami meminta pemerintah harus betul-betul peduli, serta segera bertindak tegas,” seru KH Luthfi, saat berkunjung ke DPRD Kota Malang, kemarin.
Menurutnya, pergaulan bebas menjadi salah satu faktor yang membuat remaja, termasuk alumni pesantren, rentan terjerumus. Ia mencontohkan, pernah ada alumni suatu pesantren yang terseret kasus pil koplo akibat salah pergaulan setelah keluar dari lingkungan pondok.
“Awalnya hanya ikut berkumpul dengan teman-temannya di luar pesantren, lalu diberi pil koplo. Besoknya diajak lagi, kemudian disuruh membeli. Akhirnya yang mengedarkan, tertangkap dan alumni pesantren itu ikut berurusan dengan aparat,” ungkapnya.
KH Luthfi menilai, kuatnya dasar pendidikan agama menjadi benteng utama santri tidak mudah terpengaruh lingkungan negatif. Ia menyebut, santri yang benar-benar menempuh pendidikan pesantren hingga bertahun-tahun umumnya memahami batas halal dan haram dengan baik.
“Kalau nyantrinya lama sampai enam tahun biasanya sudah kuat pemahaman agamanya. Tapi kadang ada yang baru mondok setahun sudah keluar, akhirnya ketika bermasalah nama pesantren ikut tersorot,” katanya.
Terkait tempat penjualan Miras di sekitar pesantren, KH Luthfi menegaskan, pihak pesantren selama ini aktif melapor. Diakuinya, sinergi aparat kepolisian dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama menjadi kunci penting menghadapi maraknya peredaran Miras.
“Kalau ada toko menjual Miras atau tempat yang terindikasi ada Narkoba, biasanya kami laporkan untuk meminta segera ditutup. Kami juga meminta pemerintah harus lebih serius merespons laporan masyarakat dan bertindak cepat terhadap peredaran miras di sekitar lingkungan pendidikan,” jelasnya.
Sementara, Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Ginanjar Yoni Wardoyo ST MT mengatakan, penanganan peredaran Miras tidak bisa dilakukan secara parsial. Upaya ini harus melibatkan banyak pihak termasuk pesantren dan institusi pendidikan lainnya.
“Pesantren memiliki peran penting dalam membangun benteng moral generasi muda. Mereka menjadi unsur masyarakat yang bisa membatasi sekaligus membentengi diri dari peredaran Miras,” ujarnya.
Diakuinya, Kota Malang menjadi pasar potensial bagi peredaran Miras, karena dinamika masyarakat dan tingginya jumlah pelajar maupun mahasiswa. Karena itu, ia mendorong adanya regulasi yang lebih ketat terkait peredaran minuman beralkohol.
Ia menilai, regulasi yang ada saat ini, termasuk Perda Nomor 4 Tahun 2022, masih memiliki celah. Terutama, terkait pengaturan pengecer minuman beralkohol di sekitar kawasan pendidikan.
“Ini menjadi catatan penting. Ke depan Pansus harus merevisi hal-hal yang belum ter-cover, termasuk pengetatan aturan,” tegasnya.
Komisi D DPRD Kota Malang, lanjut Ginanjar, juga mendesak Pemkot Malang segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang lebih ketat. Ia berharap, peredaran Miras, khususnya di sekitar lingkungan pendidikan dan pesantren dapat diantisipasi untuk melindungi generasi muda.
“Kota Malang ini Kota Pendidikan, bukan Kota Miras. Tantangannya, karena banyak pelajar dan mahasiswa yang menjadi target pasar Miras. Karena itu semua pihak harus dilibatkan untuk memperkuat pengawasan,” pungkasnya. (bas/mzm)









