Rayakan HUT ke-79 RI, Pj Wali Kota Malang Berikan Remisi Kepada 2.058 WBP Lapas Malang

Pj Wali Kota Malang secara simbolis berikan remisi kepada 10 orang perwakilan narapidana dari Lapas Malang dan Lapas Perempuan Malang. (ist) - Rayakan HUT ke-79 RI, Pj Wali Kota Malang Berikan Remisi Kepada 2.058 WBP Lapas Malang
Pj Wali Kota Malang secara simbolis berikan remisi kepada 10 orang perwakilan narapidana dari Lapas Malang dan Lapas Perempuan Malang. (ist)

Malang, SERU.co.id – Rayakan Hari Kemerdekaan ke-79 RI, Pj Wali Kota Malang berikan remisi umum kepada 2.058 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Malang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 16 WBP yang mendapat remisi umum II langsung bebas. Pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi WBP untuk berperilaku baik.

Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan ST MM mengatakan, remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana. Didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran remisi yang diberikan antara 1 bulan sampai dengan 6 bulan.

Bacaan Lainnya

“Pemberian remisi merupakan apresiasi pemerintah kepada warga binaan pemasyarakatan yang telah aktif mengikuti program pembinaan. Remisi menjadi motivasi untuk berperilaku baik dan mengikuti aturan yang berlaku,” seru orang nomor satu di jajaran Pemkot Malang tersebut.

Remisi disambut haru oleh WBP di Lapas Perempuan Malang. (ist) - Rayakan HUT ke-79 RI, Pj Wali Kota Malang Berikan Remisi Kepada 2.058 WBP Lapas Malang
Remisi disambut haru oleh WBP di Lapas Perempuan Malang. (ist)

Sementara itu, Kalapas Malang, Ketut Akbar Herry Achjar menyampaikan rincian jumlah warga binaan yang menerima remisi umum pada 17 Agustus 2024.

“Remisi umum I diberikan sebanyak 2.031 orang, sedangkan remisi umum II sebanyak 27 orang. Untuk remisi umum II, langsung bebas sebanyak 16 orang.” jelas Akbar.

Upacara pemberian remisi dihadiri langsung oleh Pj Wali Kota Malang, Forkopimda dan para stakeholder. Sambutan Menteri Hukum dan HAM dibacakan oleh Pj Walikota Malang.

Sebagai informasi, remisi umum diberikan pada hari peringatan kemerdekaan RI tiap 17 Agustus. Bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6-12 bulan, diberikan remisi satu bulan. 

Bagi yang lebih dari 12 bulan dapat 2 bulan, untuk tahun kedua dapat 3 bulan, tahun ketiga dapat 4 bulan, tahun keempat dan kelima dapat 5 bulan dan seterusnya. (afi/ono)

disclaimer

Pos terkait