Bawaslu Batu Luncurkan Peta Kerawanan Pelanggaran Pemilukada 2024, Apa Saja?

Ketua dan Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Batu saat menggelar konferensi pers. (Seru.co.id/dik) - Bawaslu Batu Luncurkan Peta Kerawanan Pelanggaran Pemilukada 2024, Apa Saja?
Ketua dan Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Batu saat menggelar konferensi pers. (Seru.co.id/dik)

Batu, SERU.co.id – Bertepatan dengan Peringatan hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Batu luncurkan pemetaan kerawanan Pilkada 2024 di Kota Batu. Acara tersebut berlangsung di ruang sidang Sengkeda Pemilu, Lantai 1 Kantor Bawaslu Batu, Jalan Bukit Berbunga 13A, Desa Sidomulyo Kota Batu.

Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid saat jumpa pers mengatakan, hasil pemetaan karyawan pemilihan serentak tahun 2024 ini. Diharapkan menjadi acuan bersama antara Bawaslu Kota Batu dan para pemangku kepentingan dalam pemilihan. Secara internal, pemetaan kerawanan ini memiliki fungsi sebagai bahan penyusunan kebijakan pengawasan oleh Bawaslu Kota Batu.

Bacaan Lainnya

“Bagi para pihak eksternal seperti KPU, kepolisian, TNI BiN, pemerintah daerah dan Pegiat Pemilu serta masyarakat, pemetaan keamanan ini menjadi panduan dalam menemukenali persoalan kepemiluan. Sehingga diperoleh langkah-langkah antisipasi sekaligus penyelesaiannya secara cepat dan tepat,” serunya.

Yogi, sapaannya menjelaskan, proses pemetaan kerawanan Pilkada tahun 2024 diawali dengan inventarisasi dan identifikasi atas masalah-masalah. Pelanggaran-pelanggaran dan penyelesaian sengketa yang terjadi selama penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada sebelumnya. Indeks kerawanan Pemilu dan Pilkada yang diterbitkan oleh Bawaslu RI menjadi Sumber data utamanya.

“Di samping itu rekaman kejadian-kejadian pada penyelenggaraan pemilu 2024 diinventarisasi pula sebagai bahan analisa,” cetusnya.

Yogi juga menerangkan, dari hasil analisa tersebut kemudian dilakukan analisa kembali, apakah pelanggaran dan sengketa yang terjadi akan berpotensi terjadi kembali atau tidak terjadi pada Pilkada mendatang. Analisa data dilakukan secara deskriptif kualitatif untuk memudahkan pembacaan dan penggunaan hasil pemetaan.

“Identifikasi keamanan dikelompokkan berdasarkan isu, tahapan dan wilayah,” ungkapnya.

Yogi merinci, isu kerawanan ketidakprofesionalan penyelenggara rawan terjadi pada tahapan pencalonan, kampanye dan dana kampanye (Dakam), pungut hitung surat suara (Puntungsura) dan rekap, serta non tahapan. Isu kerawanan kepatuhan peserta juga terjadi pada tahapan pencalonan, kampanye dan dakam, puntungsura dan rekap. Sementara untuk keberatan peserta atau sengketa terjadi rawan terjadi pada tahapan pencalonan, Puntungsura dan rekap.

“Kerawanan yang lain adalah kampanye di luar jadwal politik uang dan ujaran kebencian,” imbuhnya.

Yogi menjelaskan pula, pada aspek kewilayahan, pelanggaran yang pernah terjadi tercatat pada aspek di tingkat kota dan kecamatan. Sedangkan pelanggaran tentang kampanye di luar jadwal, politik uang maupun ujaran kebencian, lebih banyak terjadi di satu Dapil. Dari hasil pemetaan kerawanan tadi pihaknya melakukan langkah upaya taktis.

“Secara singkat dilakukan penguatan kapasitas jajaran pengawas Pemilu, mengoptimalkan koordinasi bersama antara pengawas dan penyelenggara pemilihan dan memberikan himbauan pada setiap tahapan. Memperluas cakupan pengawasan dan mengoptimalkan keberadaan posko aduan serta patroli pengawasan,” pungkasnya. (dik/mzm)

disclaimer

Pos terkait