Evaluasi Satu Arah Kayutangan, Ini Tiga Kantong Parkir Penyumbang Kemacetan

Parkiran Splendid yang menggunakan dua sisi jalan; Parkiran di Jalan Merdeka Selatan, depan Kantor Pos; Parkiran depan Ramayana menyebabkan jalan sempit. (ws7) - Evaluasi Satu Arah Kayutangan, Ini Tiga Kantong Parkir Penyumbang Kemacetan
Parkiran Splendid yang menggunakan dua sisi jalan; Parkiran di Jalan Merdeka Selatan, depan Kantor Pos; Parkiran depan Ramayana menyebabkan jalan sempit. (ws7)

Malang, SERU.co.id – Evaluasi sementara rekayasa lalu lintas uji coba satu arah di kawasan Kayutangan Kota Malang, ditemukan penyebab peningkatan volume kendaraan di sejumlah titik. Dari sejumlah penumpukan kendaraan itu, kepadatan disebabkan adanya kantong parkir yang membuat jalan menjadi sempit. Hasil evaluasi, ada tiga titik kantong parkir penyumbang kemacetan tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menilai, parkiran di Splendid merupakan satu dari sekian parkir yang mengganggu arus lalu lintas. Pasalnya, titik parkir menggunakan dua sisi jalan. Dalam pengaturan titik ini, Dishub akan berkoordinasi dengan Kodim 0833 Kota Malang.

Baca Lainnya

“Ada beberapa titik parkir yang dianggap cukup mengganggu arus lalu lintas. Satu, Splendid, itu parkirnya pada dua jalur, seharusnya satu jalur,” seru Djaya, sapaan akrabnya.

Tak hanya di Splendid, dua jalur lainnya yang akan ditata Dishub yakni parkiran depan Ramayana dan depan Kantor Pos (Jalan Merdeka Selatan). Dishub akan memanggil juru parkir wilayah bersangkutan.

Baca juga : Hari Ke-4 Uji Coba Satu Arah, Arus Lalu Lintas Kayutangan Lebih Lancar

“Kemudian kedua depan Ramayana, ketiga depan Kantor Pos. Disitu cukup mengganggu dan mengurangi ruas jalan. Kita akan panggil juru parkirnya,” tegasnya.

Nantinya, Dishub akan menindak titik-titik kantong parkir tersebut secara persuasif. Mengingat kawasan tersebut merupakan Kawasan Tertib Lalu lintas (KTL).

“Itu akan kita lakukan tindakan persuasif terlebih dahulu, silahkan mencari tempat yang sesuai dengan ketentuan. Namun yang jelas disitu adalah KTL, Kawasan Tertib Lalu lintas, kalau memang sudah dilarang, maka suatu konsekuensi harus kita tindaklanjuti,” pungkasnya.

Baca juga : Jelang Uji Coba Satu Arah 20 Februari, Dishub Sosialisasi Rute Baru Ini

Senada dengan Kadishub, Pakar Transportasi Universitas Brawijaya, Hendi Bowoputro juga menilai, Jalan Merdeka Selatan menyempit akibat adanya dua sisi jalan yang dipenuhi kendaraan. Di sisi selatan digunakan parkir roda dua dan sisi lainnya ditempati odong-odong.

“Makanya ditata. Itu yang parkir (sisi) kanan kiri. Yang kanan odong-odong, yang kiri sepeda motor. Trus orang lewatnya gimana dong?,” masygul Hendi. (ws7/rhd)

 

Baca juga:

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *