Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memecat Rafael Alun Trisambodo sebagai aparatur sipil negara (ASN) dari institusi Direktorat Jenderal Pajak. Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan, pemecatan ini sudah disetujui oleh Menkeu Sri Mulyani.
Pemecatan dilakukan setelah Kemenkeu melakukan audit investigasi terhadap harta kekayaan milik Rafael. Awan menyebut, ditemukan adanya pelanggaran disiplin berat yang dilakukan oleh Rafael.
Baca juga: Ini Hasil Pemeriksaan KPK Soal Harta Fantastis Rafael Alun Trisambodo
“Dari hasil atau temuan bukti audit investigasi itu Itjen merekomendasikan untuk memecat saudara RAT, usulannya sudah disampaikan dan bu Menkeu sudah setuju,” seru Awan, Rabu (8/3/2023).
“Audit investigasi RAT sudah kita selesaikan, terbukti ada pelanggaran disiplin berat,” sebutnya.
Rafael dinilai tidak pantas menjadi ASN karena memiliki gaya hidup yang berlebihan. Ia tidak menunjukkan integritas dan keteladanan sebagai ASN. Pelanggaran lainnya adalah karena ayah Mario Dandy itu tidak memberikan laporan LHKPN secara benar kepada negara.
Baca juga: Kemenkeu Tolak Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo
“Terbukti, yang bersangkutan tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap dan perilaku dalam setiap orang baik dalam maupun luar kedinasan, dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar, tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak serta memiliki gaya hidup pribadi dan yang tidak sesuai dengan kepantasan ASN,” ungkap Awan.
Lebih lanjut, Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi menyatakan, Rafael tidak akan mendapatkan uang pensiun sebagai konsekuensi yang harus diterimanya.
“Apakah dia dapat pensiun? Kalau ini kesimpulannya dari hasil investigasi ada pelanggaran, dan itu pelanggaran berat itu, maka itu konsekuensinya pecat dan tidak dapat pensiun,” tegas Heru.
Baca juga: Menkeu: Harta Rp56 Miliar Rafael Sudah Dicurigai Sejak Lama
Harta kekayaan Rafael yang mencapai Rp56 miliar dinilai janggal karena terlalu besar. Penelusuran harta kekayaan ini dimulai setelah anaknya, Mario Dandy Satriyo menjadi tersangka penganiayaan terhadap seorang remaja. Gaya hidup mewah yang dipamerkan Mario menjadi sorotan masyarakat hingga didapatkan informasi mengenai kekayaan milik ayahnya.
Sebelum dipecat, Rafael dicopot dari jabatannya sebagai Kanwil Jakarta Selatan II. Ia kemudian mengajukan pengunduran diri sebagai ASN, namun permohonan itu ditolak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah memanggil Rafael untuk melakukan klarifikasi atas kepemilikan hartanya beberapa waktu lalu. (hma/rhd)