Jakarta, SERU.co.id – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespons putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menyatakan perintah penundaan tahapan Pemilu 2024. Mahfud menyatakan dukungan kepada KPU untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan, perkara ini sebenarnya adalah mudah. Namun, kontroversi yang timbul dari perkara ini harus diimbangi.
“Kita harus melawan secara hukum vonis ini. Ini soal mudah, tetapi kita harus mengimbangi kontroversi atau kegaduhan yang mungkin timbul,” seru Mahfud di media sosial, Kamis (2/3/2023).
Mahfud berpandangan, berdasarkan logika hukum, KPU pasti menang dalam upaya hukum banding di pengadilan tinggi. Hal ini karena pengadilan tinggi tidak memiliki wewenang untuk memutuskan penundaan tahapan pemilu.
Menko Polhukam menerangkan, sengketa sebelum tahap pencoblosan, jika terkait dengan administrasi, harus melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tetapi, jika sengketa soal keputusan kepesertaan, paling jauh hanya bisa melalui PTUN.
Baca juga : PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu, Ini Respons KPU
“Sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum. Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di pengadilan negeri,” jelasnya.
Menurutnya, perintah penundaan pemilu tidak bisa dijatuhkan oleh pengadilan negeri sebagai kasus perdata. Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh pengadilan negeri.