iklan-ketua-PWI-SERU
hut-6-SERU-BI-malang
hut-6-SERU-UM
hut-6-SERU-polinema
hut-6-SERU-jatimpark
hut-6-SERU-UB
hut-6-SERU-Lanud-Abd-Saleh
hut-6-SERU-uibu
hut-6-SERU-buah-tangan
harjakasi-207-zein
hut-6-SERU-zein-ppp
SERUIDHUT-
hut-6-SERU-bpjs
Hukum

Polres Malang Tetapkan Dua Nama Tersangka Pembongkaran Stadion Kanjuruhan

Polres Malang tetapkan dua nama sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan pembongkaran Stadion Kanjuruhan, yang terjadi pada (28/11/2022) lalu. Dua nama tersebut adalah Fernando Hasyim Ashari (19), warga Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang yang bertugas sebagai penanggung jawab PT AJT. Dan Yudi Santoso (46), warga Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang yang bertugas mandor.Polres Malang tetapkan dua nama sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan pembongkaran Stadion Kanjuruhan, yang terjadi pada (28/11/2022) lalu. Dua nama tersebut adalah Fernando Hasyim Ashari (19), warga Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang yang bertugas sebagai penanggung jawab PT AJT. Dan Yudi Santoso (46), warga Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang yang bertugas mandor.

Hukum

PT ACA Bantah Terlibat Pembongkaran Stadion Kanjuruhan

Direktur Utama PT Anugrah Citra Abadi (ACA), bantah keterlibatan perusahaannya dalam pembongkaran Stadion Kanjuruhan, Senin (28/11/2022) lalu. Selain itu, dirinya mengaku dengan tegas Surat Perintah Kerja (SPK) yang dijadikan barang bukti dalam pendalaman kasus tersebut adalah bodong.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.