Malang, SERU.co.id – Ratusan Aremania melakukan aksi damai terusan. Kali ini giliran ke Kejari Kebupaten Malang, Rabu (2/11/2022). Sebelumnya, mereka berkumpul di Stadion Kanjuruhan selanjutnya berjalan kaki menuju kantor Kejari menuntut agar Tragedi Kanjuruhan segera diusut tuntas.
Kepala Kejari Kabupaten Malang, Diah Yuliastuti akhirnya menerima kedatangan ratusan Aremania. Dia menyampaikan akan menjalankan amanah dengan baik dan menyampaikan aspirasi dari Aremania.
“Kami selaku aparat penegak hukum akan menjalankan amanah dengan baik dan kami akan menyampaikan aspirasi teman-teman aremania semua, mewakili keluarga korban,” terang Diah, Rabu (02/11/2022) siang.
Dari hasil komunikasi pihak Kejari, lanjut Diah, berkas perkara yang diajukan Polda Jatim masih belum lengkap dan harus ada yang dipenuhi. Dia juga berjanji, saran-saran yang disampaikan para Aremania akan mereka teruskan.
“Akan kami sampaikan juga, sebagai petunjuk kepada penyidik agar proses pemberkasan. Agar bisa berjalan dengan baik, dengan bukti-bukti yang konvergensi,” terangnya.
Tim kuasa hukum dari Aremania menggugat, Djoko Tritjah Jana mengatakan, seperti yang disampaikan kurangnya berkas yang mereka ajukan. Dirinya akan mencoba berkoordinasi kembali.
“Mudah-mudahan penolakan tersebut adalah tidak karena tanggapan dari penyidik itu belum memuaskan. Kami akan coba ulang lagi untuk mendapatkan alasan-alasan yang secara jelas dan tegas,” terangnya.
Mereka meminta agar alasan dan bukti penolakan tersebut dapat disampaikan secara tertulis. Sehingga kekurangan yang dimaksud akan mereka upayakan untuk dipenuhi, sehingga tuntutan hukum ini dapat terpenuhi.
Dalam aksi tersebut mereka menyampaikan 4 tuntutan, yakni:
1. Meminta Kejaksaan Tinggi bersikap adil dan memiliki tanggung jawab moral untuk dapatnya melakukan penangan perkara Tragedi Kanjuruhan. Yang menelan korban 135 jiwa tersebut dilaksanakan dengan hukum yang berlaku.
2. Memasukkan/menerapkan pasal 338 dan 340 KUHP terkait penyelesaian Tragedi Kanjuruhan.
3. Meminta Kejaksaan Tinggi menolak atau mengembalikan berkas perkara yang disampaikan oleh Penyidik Polda Jatim. Karena tidak tepat dan tidak sesuai fakta hukum sebenarnya (atau diistilahkan menolak/tidak melakukan P-21 terhadap berkas perkara Tragedi Kanjuruhan yang diserahkan Penyidik Polri).
4. Meminta Kejaksaan memastikan agar seluruh penyelenggara dan seluruh tenaga pengamanan yang terlibat langsung dalam melakukan penangkapan gas air mata. Di Stadion Kanjuruhan untuk dapat diadili sesuai dengan hukum yang brlaku. (ws6/ono)