Malang, SERU.co.id – Buntut polemik pembongkaran pagar tribun Stadion Kanjuruhan Senin (28/11/22) lalu, masih menjadi sorotan publik. Pasalnya, pembongkaran tersebut banyak disesalkan khalayak luas, lantaran kasus Tragedi Kanjuruhan belum usai diusut tuntas. Dimana Stadion Kanjuruhan masih menjadi alat bukti atas tragedi yang menewaskan 135 orang tersebut.
Ketua Tim Investigasi dan Advokasi Tragedi Kanjuruhan, Agus Subyantoro, SH, sangat menyesalkan pembongkaran tersebut. Dirinya menduga ada beberapa pihak yang berupaya ikut mencederai hukum demi kepentingan lain.
“Saya sangat menyesalkan dan prihatin atas upaya pembongkaran pagar tribun itu. Terlebih beberapa pihak yang diduga mengetahui atau terlibat, malah saling lempar tanggungjawab bahkan terkesan cuci tangan,” seru Agus, kepada awak media, Kamis (8/12/2022).
Menurut pengurus Asosiasi Kabupaten (Askab) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Kabupaten Malang ini, pembongkaran pagar tribun Stadion Kanjuruhan tersebut diduga sebagai upaya perusakan atau penghilangan Barang Bukti Kejahatan. Dimana jelas-jelas mengarah pada Tindak Pidana Obstruction Of Justice sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP.
“Karena itu, kami meminta dan menghimbau pada pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Kepanjen (Polres Malang). Agar mendalami dan mengusut tuntas kejadian ini (pembongkaran pagar tribun Stadion Kanjuruhan),” jelas pengurus National Paralympic Committe Indonesia (NPCI) Kabupaten Malang ini.
Agus menjelaskan, patut disesalkan adalah proses pembongkaran yang dilakukan oleh CV. Anam Jaya Teknik (AJT). Karena tanpa ada pemberitahuan maupun ijin kepada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang, sebagai pihak yang mengelola Stadion Kanjuruhan.
“CV AJT itu beralasan bahwa pembongkaran dilakukan atas dasar Surat Perintah Kerja (SPK) dari pengusaha yang paling berpengaruh di Malang Raya. Mungkin sebagai pihak pemenang lelang (tender) pembongkaran Stadion Kanjuruhan itu,” terangnya.