Namun di satu sisi, lanjut Agus, Bupati Malang menyampaikan, pengusaha paling berpengaruh di Malang Raya dimaksud, menyangkal. Atau tidak memerintahkan pembongkaran tersebut. Adanya pernyataan Bupati Malang, HM Sanusi, menimbulkan pertanyaan di masyarakat terkait hubungan sang pengusaha dengan Bupati Malang.
“Ada kepentingan apa Pak Sanusi (Bupati Malang) menyampaikan jawaban/sanggahan dari pengusaha itu. Seharusnya pengusaha itu sendiri harus menyampaikan ke publik atau melalui Polres Malang. Apabila memang benar tidak mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) pada CV AJT, dan membuat Laporan Polisi atas dugaan memberikan surat palsu/keterangan palsu. Sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP,” tegasnya.
Untuk itu, Agus beranggapan, pembongkaran dan pembangunan kembali Stadion Kanjuruhan tersebut dinilai menghambur-hamburkan uang APBN. Dan mematikan aktifitas olahraga dan ekonomi di seputaran Stadion Kanjuruhan, karena waktu pembongkaran dan pembangunan minimal 3 tahun.
“Informasinya itu dari APBN, lebih dari Rp500 miliar. Padahal prioritas sekarang ini pengusutan sampai tuntas Tragedi Kanjuruhan secara fair dan transparan. Agar tidak ada lagi aksi massa setiap minggu di Malang Raya,” tegasnya.
Pasalnya, aksi yang dilakukan secara damai tiap minggu ini berimbas pada arus wisatawan yang akan ke Malang. Maupun investor yang akan berinvestasi di Malang, khususnya Kabupaten Malang. Sehingga perlu duduk bersama, berdiskusi dan dicarikan solusi dengan cepat dan tepat untuk kepentingan semuanya. (rhd)
Baca juga:
- SPPG Tlogowaru Kota Malang Pekerjakan Masyarakat Lokal Sukseskan Program MBG, Sasar 4.800 Pelajar
- Rumah Dinas Sekda Situbondo dibobol Maling Saat Ditinggal Ibadah Haji
- Selama Libur Panjang Gunung Bromo Dibanjiri 11.735 Wisatawan Lokal dan Mancanegara
- Alfamart Gandeng Puskesmas Ardimulyo Layani Posyandu ILP dan Edukasi Balita hingga Lansia
- Wali Kota Batu Terima Audiensi Jajaran Redaksi Memo X Group di Ruang Kerja