Malang, SERU.co.id – Polres Malang segera mengambil langkah diversi (pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan sangat kaku) kepada kasus perundungan pada anak di Kepanjen. Hal tersebut di tempuh lantaran, pertimbangan dari usia korban dan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang masih di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Riski Saputro menuturkan, langkah diversi atau mediasi juga sesuai arahan Bapas Malang. Serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang.
“Hasil koordinasi dan sesuai arahan Bapas dan DP3A, terkait kasus perundungan ini supaya dilakukan mediasi (diversi),” seru Iptu Wahyu Riski Saputro, Rabu (07/12/2022) petang.
Dia menyebut, hal ini juga termuat di dalam Undang-undang sistem perlindungan anak, dimana yang sebelum dilakukan proses lanjut harus dilaksanakan mediasi terlebih dahulu. Jika langkah mediasi ini membuahkan hasil, pihak penyidik akan mengajukan penetapan diversi kepada Pengadilan Negeri Kepanjen.
Namun untuk saat ini pelaksanaan diversi, masih menunggu kondisi kesehatan korban membaik. Yang dimana diketahui, hingga saat ini korban tengah menjalani proses pemulihan pasca operasi di kepalanya.
“Yang pasti dalam proses diversi, kita akan mendatangkan korban dan ABH (anak berhadapan dengan hukum) beserta keluarganya, sekaligus wali kelas masing-masing,” terangnya .
Wahyu mengaku, untuk saat ini pihaknya telah melakukan pendekatan kepada masing-masing orang tua korban dan ABH terkait rencana diversi.