Terdakwa Pembongkaran Keberatan Dengan Kesaksian Plt Kadispora Kabupaten Malang

proses persidangan perkara pembongkaran stadion kanjuruhan1
Proses persidangan perkara pembongkaran Stadion Kanjuruhan. (foto: wul)

Malang, SERU.co.id – Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang, Nurcahyo dihadirkan sebagai saksi persidangan kedua kasus pembongkaran pagar Stadion Kanjuruhan yang digelar Selasa (31/1/2023) sore. Dari pernyataan yang dilontarkan saksi, terlihat terdakwa, Fernando Hasyim Asyari yang turut mengikuti persidangan secara online dari Lapas Kelas I Malang, merasa keberatan dengan penjelasan Kadispora.

Kepada Majelis Hakim, Nurcahyo membeberkan apa yang ia ketahui tentang pembongkaran pagar Stadion Kanjuruhan pada Senin (28/11/2022) lalu. Menurutnya, ia mendapat informasi adanya pembongkaran melalui Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dispora Kabupaten Malang, Aris Supriyanto. Ia mengaku melarang adanya pembongkaran tersebut karena tidak ada petunjuk ataupun perintah sebelumnya. Larangan tersebut juga ia sampaikan pada terdakwa di pagi hari sebelum adanya aktivitas pembongkaran.

Baca Lainnya

“Saya sampaikan tidak ada perintah, hentikan, jangan lakukan. Itu yang kami sampaikan kepada yang bersangkutan di pagi hari,” seru Nurcahyo, kepada SERU.co.id.

Nurcahyo menyebut, larangan yang sempat dirinya lontarkan kepada seseorang yang bernama  Hasyim  tersebut menurutnya dia sampaikan melalui video call dengan menggunakan handphone milik Aris. Setelah video call tersebut, tidak ada aktivitas pembongkaran.

Namun, di siang hari, tiba-tiba sekitar 20 orang melakukan pembongkaran setelah memaksa masuk ke Stadion Kanjuruhan, dengan cara  merusak gembok pagar. Melihat itu, Nurcahyo kemudian memerintahkan agar kegiatan dihentikan dan memanggil petugas kepolisian.

“Siangnya ada kegiatan, (mereka) sudah masuk ke dalam dan dengan paksa. Itu melakukan aktivitas pembongkaran. Sekdin (Sekretaris Dinas) kami tahu. Saya tugaskan larang dan hentikan. Kemudian pihak aparat datang,” paparnya.

Usai menanyai kesaksian dari Nurcahyo, Ketua Majelis Hakim, Putu Gede Astawa kemudian menanyakan pada terdakwa Hasyim,  apakah benar terdakwa  melakukan video call dengan Nurcahyo. Namun Hasyim menyangkal dan mengaku dirinya tidak pernah melakukan video call dengan Nurcahyo.

Berita Terkait