Malang, SERU.co.id – Dua tersangka pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Malang dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Amin Imanuel Bureni, dimana persidangan tersebut dilakukan secara online, Selasa (25/1/2023) pagi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Sri Mulika mengatakan, sidang yang digelar pada kesempatan ini adalah pembacaan dakwaan kepada kedua kedua tersangka.
“Tadi sidang dimulai pukul 10.30. Sidang perdana hanya pembacaan dakwaan saja,” seru Sri Mulika, seusai persidangan digelar.
Sri Mulika menyebut, persidangan dengan terdakwa Fernando Hasyim Ashari (19), warga Jalan Ir. Juanda IX, Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang dan Yudi Santoso (46), warga Jalan Tenun, Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang dilakukan secara online.
Dimana kedua terdakwa mengikuti jadwal sidang dari dalam Lapas Kelas I Malang. Di ruang persidangan kedua terdakwa diwakili tiga penasehat hukumnya, salah satunya Gunadi Handoko.
Sri Mulika menyebut, dari proses pembacaan dakwaan, pihak PH (Penasehat Hukum) kedua terdakwa sama sekali tidak mengajukan tanggapan atau eksepsi.
“Sehingga jadwal sidang minggu depan pada, Selasa (31/2/23) langsung pada pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.
Sri Mulika mengaku, masih belum tahu nantinya berapa-berapa saksi yang bakal dihadirkan daam persidangan mendatang. Karena masih akan berkoordinasi dengan Kasi Pidana Umum terlebih dahulu. (wul/mzm)
Baca juga:
- Bank Jatim Terbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 Senilai Maksimal Rp2 Triliun
- DPRD Kota Malang Antisipasi Demo Anarkis, Ungsikan Berkas Penting Sementara
- Situasi Indonesia dianggap Mencekam, Wisatawan Urungkan Kunjungan
- HMI Malang Desak Reformasi DPR hingga Usut Pelanggaran HAM, Aksi Berlangsung Damai
- 13 Terduga Pelaku Pengrusakan Ditemukan Dengan Orang Tua, Diiringi Tangisan dan Pelukan