Malang, SERU.co.id – Fraksi DPRD Kota Malang menyampaikan Pandangan Umumnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Malang tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), di Ruang Rapat Paripurna, Senin (7/11/2022).
Seluruh Fraksi DPRD Kota Malang memandang Ranperda PTSP ini sebagai salah satu solusi untuk soal perizinan di Kota Malang. Salah satunya yaitu pandangan dari Fraksi PKS DPRD Kota Malang terhadap Ranperda tersebut.
“Pelayanan Terpadu Satu Pintu diharapkan dapat memberikan kemudahan dan meringankan masyarakat dalam hal mengurus perijinan,” seru Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Malang, Akhdiyat Syabril Ulum.
Meskipun harapan terhadap adanya Ranperda PTSP ini nantinya dapat meringankan masyarakat. Secara umum, masih ditemui masyarakat yang belum banyak mengerti terkait mekanisme perizinan yang bersistem Online single submission (OSS). Hal itu terjadi terutama
“Dalam hal ini, terobosan apa yang akan dilakukan oleh Pemkot untuk meningkatkan awareness terhadap pentingnya perijinan. Seperti NIB termasuk mekanisme perijinan bagi para pelaku UMKM,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Asmualik mengatakan, Ranperda PTSP ini dapat menjadikan mobilitas UMKM di Kota Malang lebih baik. Baik dari segi legalitas maupun pencatatan lainnya dapat lebih spesifik.
“Sehingga agenda-agenda Kota Malang dalam melakukan pelayanan UMKM bis terdeteksi. Karena dengan sedikitnya UMKM dalam mengurus izin, maka Pemkot juga tidak bisa melakukan aktivitas penganggaran UMKM,” katanya.