Lebih luas lagi, selain memfasilitasi UMKM di Kota Malang, Ranperda ini diharapkan dapat mempermudah jalannya investasi di Kota Malang. Pihaknya juga menargetkan, Ranperda ini disahkan di tahun ini.
“Saya yakin Ranperda ini dapat menyentuh UMKM, dan juga investor bisa dipermudahkan. Sehingga dengan satu pintu harapan kita bisa lebih efektif dan efisien,” lanjutnya.
Di kesempatan yang sama, Wali Kota Malang, Drs H Sutiaji mengatakan, seperti apa yang disampaikan oleh beberapa Fraksi sebelumnya. Dirinya memandang, Ranperda ini dapat menjadi payung hukum di Kota Malang dalam mempermudah soal perizinan. Sehingga geliat investasi dan UMKM di Kota Malang lebih masif lagi.
“(Ranperda) ini sebenarnya adalah pemenuhan atas Undang-Undang di atasnya, semua regulasi sudah dijadikan satu melalui Cipta Kerja itu. Sehingga mau tidak mau, kita rubah. Selanjutnya berkaitan dengan adanya kekhawatiran UMKM dan seterusnya, memang sistem OSS itu ada klausul,” kata Sutiaji. (bim/mzm)
Baca juga:
- Komalku dan DPRD Kota Malang Apreasiasi Pemenang Lomba Menulis Cerita Anak
- Hasil Kesepakatan Polres Batu – Desa Giripurno Final, Karnaval Desa Harus Tuntas 23.00 WIB
- Kompolnas Cek Lokasi Kematian Diplomat Kemlu dan Tidak Temukan Kerusakan Fisik
- Polisi Dalami Peristiwa Kematian Misterius Pasutri di Lawang
- Eks Marinir RI Jadi Tentara Bayaran Rusia Minta Pulang ke Indonesia