“Atas perbuatannya, kini pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara” terangnya.
Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti untuk melancarkan aksinya, diantaranya satu unit sepeda motor. Pakaian yang dipakai saat kejadian berlangsung, serta uang milik korban yang didapat dari pelaku. (ws6/ono)
Baca juga:
- NU-Care LAZISNU Jatim Kirim Truk Tangki Air 7.000 Liter untuk Penyintas Banjir Aceh Tamiang
- PWI Aceh Salurkan Bantuan PWI Jatim dan Malang Raya ke Desa Lubok Pusaka
- Gedung Parkir Kayutangan Integrasikan Proyek Penataan Kawasan Wisata Heritage Terpadu
- Bupati Jember Sebut Puskesmas Garda Terdepan Pemenuhan Kebutuhan Dasar Masyarakat
- Kepala BKN RI Apresiasi Bupati Jember Tentang Pengangkatan Ribuan PPPK








