“Atas perbuatannya, kini pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara” terangnya.
Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti untuk melancarkan aksinya, diantaranya satu unit sepeda motor. Pakaian yang dipakai saat kejadian berlangsung, serta uang milik korban yang didapat dari pelaku. (ws6/ono)
Baca juga:
- Truk Tangki Terguling di Pujon, Dua Korban Dilarikan ke RS di Kediri
- Bapenda Kota Malang Optimalisasi Target PKB dan Opsen BBNKB Lewat Pendekatan Humanis
- DPRD Kota Malang Ingatkan Pentingnya Kesiapan Infrastruktur Sebelum Jadi Kota Metropolitan
- Pemkot Batu Jadikan Pameran Properti Sebagai Daya Tarik Investasi Wisata
- Makhmud Hadi Susanto Pimpin DPC HPI Pasuruan Raya periode 2025-2030








