Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Ditangkap

Keadaan korban seusai dihajar tersangka. (ist) - Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Ditangkap
Keadaan korban seusai dihajar tersangka. (ist)

“Atas perbuatannya, kini pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara” terangnya.

Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti untuk melancarkan aksinya, diantaranya satu unit sepeda motor. Pakaian yang dipakai saat kejadian berlangsung, serta uang milik korban yang didapat dari pelaku. (ws6/ono)

Bacaan Lainnya

Baca juga:

disclaimer

Pos terkait