Malang, SERU.co.id – Satreskrim Polres Malang berhasil menangkap G (61), pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), terhadap kakek penjual tempeh, warga Dusun Tambakrejo, Desa Plandi, Kecamatan Wonosari Malang. Tersangka adalah residivis, sebanyak tiga kali dipidana dengan kasus yang sama.
Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat menjelaskan, tempat kejadian perkara (TKP) Curas bertempat di Perkebunan Jagung, Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Pihak kepolisian seusai mendapat laporan dan keterangan dari korban langsung melakukan pemburuan terhadap pelaku.
“Mendapat laporan masyarakat, dengan sigap kami mendatangi korban dan mencari saksi untuk dimintai keterangan” seru AKBP Ferli Hidayat, Rabu (03/07/2022).
Akhirnya tersangka berhasil diringkus tidak kurang dari 24 jam dari laporan. Tersangka mengaku warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang yang berprofesi sebagai petani.
Ferli juga menjelaskan, tersangka mengelabui korban dengan cara akan memborong barang dagangannya. Alih-alih membeli, pelaku mengajak korban dengan memboncengnya menggunakan sepeda motor milik pelaku menuju daerah perkebunan jagung yang dianggap sepi.
“Pelaku memukuli korban hingga pingsan, kemudian mengambil uang milik Bapak Lasiran dengan jumlah belasan juta” jelasnya.
Menurut pengakuan tersangka, dengan membawa ke tempat sepi ia dengan mudah untuk melancarkan aksinya. G (61), merupakan residivis yang pernah menjajahi jeruji besi sebanyak tiga kali dengan kasus yang sama.