Simak Wilayah yang Terapkan PPKM Darurat di Jawa Timur

Ilustrasi PPKM darurat. (ist) - Simak Wilayah yang Terapkan PPKM Darurat di Jawa Timur
Ilustrasi PPKM darurat. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan rincian aturan resmi Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, Kamis (1/7/2021). PPKM darurat akan berlaku pada 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

Untuk wilayah Jawa Timur, pemberlakuan PPKM darurat dibagi ke dalam dua level wilayah, yaitu level 3 dan 4. Berikut daftar wilayah di Jawa Timur yang akan menerapkan aturan PPKM darurat:

Bacaan Lainnya
  • Level 3 (tiga)  
  1. Kabupaten Tuban, 
  2. Kabupaten Trenggalek, 
  3. Kabupaten Situbondo, 
  4. Kabupaten Sampang, 
  5. Kabupaten Ponorogo, 
  6. Kabupaten Pasuruan, 
  7. Kabupaten Pamekasan, 
  8. Kabupaten Pacitan,
  9. Kabupaten Ngawi, 
  10. Kabupaten Nganjuk, 
  11. Kabupaten Mojokerto, 
  12. Kabupaten Malang, 
  13. Kabupaten Magetan,
  14. Kabupaten Lumajang, 
  15. Kabupaten Kediri, 
  16. Kabupaten Jombang, 
  17. Kabupaten Jember, 
  18. Kabupaten Gresik,
  19. Kabupaten Bondowoso, 
  20. Kabupaten Bojonegoro, 
  21. Kabupaten Blitar, 
  22. Kabupaten Banyuwangi, 
  23. Kabupaten Bangkalan, 
  24. Kota Probolinggo, 
  25. Kota Pasuruan.
  • Level 4 (empat) 
  1. Kabupaten Tulungagung, 
  2. Kabupaten Sidoarjo, 
  3. Kabupaten Madiun, 
  4. Kabupaten Lamongan, 
  5. Kota Surabaya, 
  6. Kota Mojokerto, 
  7. Kota Malang, 
  8. Kota Madiun, 
  9. Kota Kediri, 
  10. Kota Blitar,
  11. Kota Batu.

Pemerintah mengambil kebijakan PPKM darurat karena lonjakan kasus covid-19 yang terus terjadi, terutama di Jawa dan Bali. PPKM darurat diharapkan dapat menekan angka penyebaran covid-19.

“Pandemi COVID-19 beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran COVID-19 ini,” ujar Presiden Jokowi, Kamis (1/7/2021). (hma/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait