Jakarta, SERU.co.id – Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan rincian aturan resmi Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, Kamis (1/7/2021). PPKM darurat akan berlaku pada 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.
Untuk wilayah Jawa Timur, pemberlakuan PPKM darurat dibagi ke dalam dua level wilayah, yaitu level 3 dan 4. Berikut daftar wilayah di Jawa Timur yang akan menerapkan aturan PPKM darurat:
- Level 3 (tiga)
- Kabupaten Tuban,
- Kabupaten Trenggalek,
- Kabupaten Situbondo,
- Kabupaten Sampang,
- Kabupaten Ponorogo,
- Kabupaten Pasuruan,
- Kabupaten Pamekasan,
- Kabupaten Pacitan,
- Kabupaten Ngawi,
- Kabupaten Nganjuk,
- Kabupaten Mojokerto,
- Kabupaten Malang,
- Kabupaten Magetan,
- Kabupaten Lumajang,
- Kabupaten Kediri,
- Kabupaten Jombang,
- Kabupaten Jember,
- Kabupaten Gresik,
- Kabupaten Bondowoso,
- Kabupaten Bojonegoro,
- Kabupaten Blitar,
- Kabupaten Banyuwangi,
- Kabupaten Bangkalan,
- Kota Probolinggo,
- Kota Pasuruan.
- Level 4 (empat)
- Kabupaten Tulungagung,
- Kabupaten Sidoarjo,
- Kabupaten Madiun,
- Kabupaten Lamongan,
- Kota Surabaya,
- Kota Mojokerto,
- Kota Malang,
- Kota Madiun,
- Kota Kediri,
- Kota Blitar,
- Kota Batu.
Pemerintah mengambil kebijakan PPKM darurat karena lonjakan kasus covid-19 yang terus terjadi, terutama di Jawa dan Bali. PPKM darurat diharapkan dapat menekan angka penyebaran covid-19.
“Pandemi COVID-19 beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran COVID-19 ini,” ujar Presiden Jokowi, Kamis (1/7/2021). (hma/rhd)
Baca juga:
- 541 Atlet KONI Kota Batu Lolos Mengikuti Porprov IX Jatim 2025
- KONI Batu Bakar Semangat Tanding Atlet Lewat Character Building
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan
- Polres Batu Aksi Pasang Stiker Call Center 110 Di Lokasi Strategis Demi Pelayanan Cepat
- Polisi Dalami Motif Pengeroyokan Pelajar SMKN 4 Malang Diduga Kesalahpahaman