Jakarta, SERU.co.id – Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan rincian aturan resmi Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, Kamis (1/7/2021). Terdapat sejumlah perbedaan aturan PPKM darurat yang lebih ketat dibanding dengan PPKM Mikro sebelumnya.

Berikut aturan PPKM darurat pada 3 hingga 20 Juli 2021:
- Work From Home (WFH) 100%
- Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online;
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1) esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan
komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50%
(lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat; dan
2) kritikal seperti energi, Kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan
penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional,
konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-
hari diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol
kesehatan secara ketat;
3) untuk supermarket, pasar tradisional, took kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-
hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%
(lima puluh persen); dan
4) apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam;
- Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara;
- Kegiatan makan/minum di tempat umum baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in);
- Kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;
- Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
- Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan
- Kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang;
- Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya;
- Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah.
- Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker;
- Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap dilakukan.
(hma/rhd)
Baca juga:
- 541 Atlet KONI Kota Batu Lolos Mengikuti Porprov IX Jatim 2025
- KONI Batu Bakar Semangat Tanding Atlet Lewat Character Building
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan
- Polres Batu Aksi Pasang Stiker Call Center 110 Di Lokasi Strategis Demi Pelayanan Cepat
- Polisi Dalami Motif Pengeroyokan Pelajar SMKN 4 Malang Diduga Kesalahpahaman