Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah telah resmi mencabut status covid-19 dari pandemi menjadi endemi sejak Juni lalu. Dengan status baru ini, pengobatan bagi masyarakat yang terkena virus corona menjadi pertanyaan.
Pemerintah menegaskan tidak akan lepas tangan dalam penanganan pasien covid-19. Menko PMK Muhadjir Effendy menerangkan, kini pendanaan pasien Covid-19 tidak lagi masuk dalam skema keadaan darurat namun dialihkan kepada BPJS Kesehatan.
“Yang dimaksud tidak ditanggung lagi oleh pemerintah itu tidak lagi menggunakan anggaran kedaruratan Covid-19. Penanganan dialihkan melalui skema BPJS Kesehatan,” seru Muhadjir beberapa waktu lalu.
Baca juga: Status Jadi Endemi, Biaya Pasien Covid-19 Tetap Ditanggung Pemerintah
Lebih lanjut, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto menjelaskan, pihaknya menanggung pengobatan pasien covid per 1 September 2023.
Pasien gawat darurat covid-19 dapat langsung berobat ke fasilitas kesehatan manapun meski belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pasien akan mendapatkan pelayanan mulai dari promotif-preventif hingga kuratif dan rehabilitatif sesuai dengan kondisi yang dialami pasien.
“Ditegaskan bahwa peserta JKN tidak akan dikenakan biaya tambahan atas pelayanan tersebut,” ujarnya.
Apabila masyarakat melakukan isolasi mandiri maka akan diberikan pelayanan telekonsultasi melalui aplikasi JKN dengan dokter tempat pasien terdaftar di BPJS Kesehatan. Pemerintah juga masih menanggung obat bagi pasien covid-19.
Kendati demikian, masyarakat tetap diminta untuk menerapkan protokol kesehatan dan mendapatkan vaksin booster yang masih tersedia di fasilitas kesehatan. (hma/rhd)