Tenang, Pengobatan Pasien Covid-19 Sudah Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan. (ist) - Tenang, Pengobatan Pasien Covid-19 Sudah Ditanggung BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah telah resmi mencabut status covid-19 dari pandemi menjadi endemi sejak Juni lalu. Dengan status baru ini, pengobatan bagi masyarakat yang terkena virus corona menjadi pertanyaan.

Pemerintah menegaskan tidak akan lepas tangan dalam penanganan pasien covid-19. Menko PMK Muhadjir Effendy menerangkan, kini pendanaan pasien Covid-19 tidak lagi masuk dalam skema keadaan darurat namun dialihkan kepada BPJS Kesehatan.

Baca Lainnya

“Yang dimaksud tidak ditanggung lagi oleh pemerintah itu tidak lagi menggunakan anggaran kedaruratan Covid-19. Penanganan dialihkan melalui skema BPJS Kesehatan,” seru Muhadjir beberapa waktu lalu.

Baca juga: Status Jadi Endemi, Biaya Pasien Covid-19 Tetap Ditanggung Pemerintah

Lebih lanjut, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto menjelaskan, pihaknya menanggung pengobatan pasien covid per 1 September 2023.

Pasien gawat darurat covid-19 dapat langsung berobat ke fasilitas kesehatan manapun meski belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pasien akan mendapatkan pelayanan mulai dari promotif-preventif hingga kuratif dan rehabilitatif sesuai dengan kondisi yang dialami pasien.

“Ditegaskan bahwa peserta JKN tidak akan dikenakan biaya tambahan atas pelayanan tersebut,” ujarnya.

Baca juga: Jokowi Imbau Siapkan Transisi Pandemi ke Endemi

Apabila masyarakat melakukan isolasi mandiri maka akan diberikan pelayanan telekonsultasi melalui aplikasi JKN dengan dokter tempat pasien terdaftar di BPJS Kesehatan. Pemerintah juga masih menanggung obat bagi pasien covid-19.

Kendati demikian, masyarakat tetap diminta untuk menerapkan protokol kesehatan dan mendapatkan vaksin booster yang masih tersedia di fasilitas kesehatan. (hma/rhd)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *